Home / Politik | |||||||||
Pj Walikota di Luar Rekomendasi, Pengamat: Kemendagri Tak Menghargai Pemerintah Daerah Rabu, 22/05/2024 | 16:35 ![]() ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
Penunjukan pejabat Kemendagri Risnandar Mahiwa (kiri) sebagai Pj Walikota Pekanbaru menuai protes berbagai kalangan (foto:int) PEKANBARU - Penunjukan pejabat eselon II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Risnandar Mahiwa sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru menggantikan Muflihun menuai kritikan banyak pihak. Sebab penunjukan tersebut seolah menolak mentah-mentah usulan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. Diketahui, Pemprov Riau mengusulkan tiga nama untuk Pj Walikota Pekanbaru yaitu Kepala Bapenda Riau Eva Revita, Kepala Bappeda-Litbang Riau Emri Juli Harnis dan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Sementara DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali, sebagai Pj Walikota. Menanggapi hal tersebut pengamat komunikasi politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Aidil Haris, mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri seolah tak menghargai Pemprov Riau dan DPRD Kota Pekanbaru yang sudah memberikan rekomendasi. "Pemerintah daerah baik itu kota atau provinsi meminta rekomendasi ya harus dihargai. Sudah seharusnya pemerintah pusat melalui kemendagri menghargai nama yang sudah diusulkan oleh pemerintah daerah," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Rabu (22/5/2024). Jika memang Kemendagri memiliki pertimbangan lain dengan menolak usulan nama-nama Pj Walikota dari Pemprov Riau dan DPRD Kota Pekanbaru, Aidil melanjutkan, seharusnya disampaikan untuk menghindari polemik. "Sekarang 'kan kita tidak tahu nih apa dasar pemerintah pusat melalui kemendagri tidak merekom nama-nama yang sudah diusulkan? Itu pertanyaannya yang harus diberi jawabannya sehingga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan elit-elit politik di Pekanbaru dan Riau tidak bertanya-tanya," ujarnya. Aidil menegaskan meskipun Kemendagri dalam aturan memang punya kewenangan untuk menunjuk Pj kepala daerah, namun jika usulan dari pemerintah daerah selalu ditolak tanpa ada penjelasan hasil verifikasi sama saja dengan tidak menghargai pemerintah daerah. "Usulan itu apakah tidak dihargai? Kalau tidak ada semacam hasil assessment atau hasil verifikasi dari kemendagri terkait kelayakan dari calon yang sudah diusul oleh pemerintah daerah. Itu hal terpenting yang harus diberi penjelasan," pungkasnya. Penulis: Rinai |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |