Home / Pemprov Riau | |||||||||
Dua ASN Pemprov Riau Terlibat Korupsi Belum Dipecat, Kemendagri Tegur Gubri Kamis, 04/07/2019 | 12:36 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 11 Gubernur di Indonesia termasuk Riau karena belum memecat ASN-nya yang sudah divonis kasus korupsi. Pemprov Riau beralasan belum memecat secara tidak hormat 2 ASN itu karena masalah data. "Iya benar (terima surat teguran dari Kemendagri). Ini (teguran) karena ada 2 ASN Pemprov Riau yang terlibat korupsi belum dipecat," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Sugiono dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/7/2019) dikutip dari Detik. Sugiono mengakui adanya keterlambatan untuk memecat 2 ASN tersebut. Karena, pihaknya sempat kesulitan untuk mendapatkan data base kedua pegawai Pemprov Riau itu. "Sehingga kita berkoordinasi dengan BKN Regional 12. Kita diberikan kepastian bahwa 2 orang itu pegawai Pemprov Riau pindahan dari kabupaten," ujarnya. Kedua ASN itu, sambungnya, satu merupakan pegawai di Dinas PUPR dan satu pegawai di Biro Kesrah Pemprov Riau. "Kita konfirm ke dinas bersangkutan memang ada yang bersangkutan di sana. Baru kita proses, itu kira-kira data itu baru kita dapatkan 10 hari yang lalu," kata Sugiono. Dia memastikan, kini SK kedua ASN untuk diberhentikan secara tidak hormat dalam proses. Surat pemecatan akan diteken dari Pemprov Riau dan segera diajukan ke Kemendagri. "Mudah-mudahan kalau beliau-beliau itu ada, moga-moga hari ini pun bisa ditandatangani. Dan nanti dilaporkan ke Mendagri," kata Sugiono. sebelum berdinas di Pemprov Riau, kata Sugiono, kedua ASN itu dulunya pegawai di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul). Ketika ditanya soal kasus korupsinya, Sugiono tidak bisa memastikan. "Kita juga nggak tahu korupsi yang mana, karena peristiwanya itu yang saya ingat itu peristiwa tahun 2012, peristiwa yang lama," kata Sugiono. Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan, sebelumnya sudah ada 27 ASN di Pemprov Riau dipecat dalam kasus korupsi. "Jumlah kita semuanya ada 29, tapi yang 27 sudah kita lakukan pemecatan. Hanya sisa dua ASN saja, kita sempat kesulitan datanya," tutur Sugiono. (*) |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |