Home / Politik | |||||||||
Pengaruhi Kepercayaan Publik Bisa Ganggu Pilkada, KPU Riau: Belum Ada Lembaga Survei Didaftarkan Senin, 30/09/2024 | 20:30 | |||||||||
KPU Riau tegaskan aturan ketat kampanye dan survei dalam Pilkada 2024 (foto/tribunpekanbaru) PEKANBARU - Memasuki hari kelima masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, mengapresiasi situasi kampanye yang hingga saat ini berlangsung aman dan tertib. Rusidi menilai kondisi kondusif tersebut merupakan cerminan kedewasaan politik di Riau. "Diharapkan suasana ini terus terjaga hingga akhir masa kampanye. Kampanye damai bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat Riau," ujar Rusidi dalam kegiatan sosialisasi tahapan kampanye di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (30/9/2024). Rusidi menegaskan bahwa kesuksesan kampanye merupakan indikator kematangan politik masyarakat dan seluruh peserta pemilu. Namun, di tengah kondusifnya pelaksanaan kampanye, Rusidi menyoroti maraknya hasil survei yang beredar terkait Pilgub Riau tanpa adanya pendaftaran resmi ke KPU. "Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU. Meskipun banyak survei yang beredar, hingga hari ini belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU Riau," tegas Rusidi. Ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat diwujudkan melalui pemantauan, survei, dan jejak pendapat. Namun, seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban mendaftarkan diri ke KPU. "Survei dan jejak pendapat yang dilakukan secara ilegal atau tanpa terdaftar dapat mengganggu proses demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemilu. Kami akan memantau dengan ketat," tambahnya. Selain itu, Rusidi juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku pada masa tenang dan saat pemungutan suara. Salah satu aturan penting yang disorot adalah waktu pelaksanaan quick count atau hitung cepat. "Hitung cepat baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. Jika pemungutan suara selesai pukul 13.00, maka quick count baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00," jelas Rusidi. Ia menegaskan bahwa tim pasangan calon harus memperhatikan aturan ini secara serius, karena pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas. "Pelanggaran terhadap aturan quick count atau publikasi hasil survei pada masa tenang dapat berdampak serius, baik bagi pasangan calon maupun lembaga survei yang bersangkutan," ujarnya. Rusidi juga mengingatkan agar lembaga survei maupun media tidak mempublikasikan hasil survei atau opini yang dapat memengaruhi pemilih pada masa tenang. "Pada masa tenang, lembaga survei dan media dilarang melakukan publikasi hasil survei atau pengiringan opini. Ini sudah diatur jelas dalam regulasi, dan kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga kualitas demokrasi," pungkasnya dikutip dari tribunpekanbaru. Pernyataan Rusidi ini memperlihatkan komitmen KPU dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |