Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Seleksi CPNS Diundur 20 September, Ini Harapan Ketua PPPK Riau Minggu, 17/09/2023 | 11:15 | |||||||||
![]() | |||||||||
Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo (foto/ist) PEKANBARU - Calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 masih ada waktu mempersiapkan diri. Sebab pemerintah telah resmi mengundurkan pendaftaran seleksi CPNS pada 20 September mendatang. Menyikapi ini, Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo memaklumi diundurnya seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 menjadi 20 September 2023. Mengingat diperlukan persiapan serta verifikasi dan validasi formasi-formasi di pemerintah pusat dan daerah. "Pemerintah pusat dan daerah benar-benar mempersiapkan dengan matang. Supaya tidak ada kendala-kendala atas pelaksanaannya nanti di lapangan," kata Eko Wibowo yang akrab disapa Ekowi, Minggu (17/9/2023). Dengan diundurnya pendaftaran seleksi CPNS, sehingga ada waktu mempersiapkan seluruh berkas dibutuhkan. Apalagi tahun ini berdasarkan Kepmenpan RB 545/2023, formasi PPPK di Riau ada 3.376 orang. Kuota itu terbanyak diperuntukkan bagi 3.057 PPPK tenaga guru. "Bagi bapak dan ibu guru honor untuk mempersiapkan berkas yang akan dibutuhkan dalam SCCASN nantinya," imbau Wakil Ketua PGRI Riau itu. Dirinya juga berharap pemerintah pusat dan daerah bisa mempermudah ASN PPPK 2023 ini. Agar penyelesaian guru honorer di Provinsi Riau tuntas. "Semoga tahun 2024 giliran Tendik seperti TU, operator, laboran, pustakawan, kebersihan, penjaga sekolah, Satpam, UKS sekolah, dan lainnya juga mendapat formasi untuk PPPK," harapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengundurkan proses pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Proses pendaftaran baru dibuka 20 September mendatang. Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Mengutip isi surat tersebut, Minggu (17/9/2023), disebutkan bahwa proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) formasi sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan dimaksud yakni, minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum yakni pelamar baru paling sedikit 20 persen. Editor: Riki |
|||||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |