Home / Politik | ||||||
Idris Laena: Pileg dan Pilpres Perlu Dipisah Jumat, 26/07/2024 | 19:02 | ||||||
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR yang juga anggota DPR RI Dapil Riau II Idris Laena.(foto:int) PEKANBARU - Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar serentak pada awal tahun 2024 lalu mendapat evaluasi dari sejumlah pihak termasuk Ketua Fraksi Partai Golkar MPR yang juga anggota DPR RI Dapil Riau II Idris Laena. Meski perhelatan pesta demokrasi itu sukses digelar, namun menurut Idris ada pula hal yang perlu diperbaiki sehingga patutnya pemisahan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres perlu dipertimbangkan seperti yang telah disampaikan pula oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. "Wacana yang disampaikan oleh Cak Imin, ketum PKB patut untuk dipertimbangkan. Karena ini sejalan dengan amanah konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia yakni kekuasan eksekutif, kekuasaan yudikatif dan peran legislatif," kata Idris, Jumat (26/7/2024). Menggabungkan Pileg dan Pilpres dengan alasan efisiensi, menurut Idris Laena, adalah kekeliruan besar sebab terdapat perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam tata negara di Indonesia yang menganut distribution of power. Kalaupun dilakukan Pemilu serentak, ia melanjutkan, maka perlu dilakukan berdasarkan peran ketatanegaraan masing-Masing. "Misalnya pemilihan umum dilakukan dengan pemilu legislatif secara serentak baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di seluruh Indonesia," ujarnya. Dari hasil pemilu legislatif tersebut, Idris menambahkan, maka akan dihasilkan ambang batas parlemen di semua tingkatan untuk menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada Pilpres. "Hal ini juga berlaku pada pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan walikota di seluruh Indonesia," pungkasnya. Dengan demikian, pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni Pemilu untuk legislatif dan Pemilu untuk eksekutif. "Sehingga tetap bisa dilakukan secara efisien, efektif dan murah namun tetap memperhatikan norma hukum tata negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutupnya. Penulis: Rinai |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |