Home / DPRD Riau | ||||||
Pengangkatan Guru Diduga Tak Sesuai Juknis, Forum Guru PPPK Akan Somasi Disdik Riau Kamis, 16/03/2023 | 14:48 | ||||||
Kuasa Hukum Forum Guru PPPK Riau, Parlindungan (foto/rinai) PEKANBARU - Forum Guru PPPK Riau melalui kuasa hukumnya, Parlindungan bakal melayangkan somasi untuk Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Ini terkait kisruh pengangkatan guru PPPK yang diduga tak sesuai Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022. Diketahui, dalam Juknis disebutkan bahwa prioritas penerimaan PPPK adalah guru honorer yang telah bekerja lebih dari tiga tahun. Namun ternyata banyak yang lolos walau baru bekerja selama enam bulan. Bahkan diduga tidak memenuhi kriteria lainnya dalam Juknis, sedangkan guru yang telah mengabdi selama belasan tahun justru tidak lolos. "Kami baru saja melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Riau, dan telah diberikan lima rekomendasi yang sudah kami redaksikan dalam somasi. Akan kami layangkan pada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Riau hari ini," katanya, Kamis (16/3/2023). Somasi itu, lanjut Parlindungan, merupakan bentuk penegasan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperhatikan masalah ini dengan serius. "Apabila (Pemprov Riau) tidak juga merealisasikan tuntutan-tuntutan tersebut paling lama tujuh hari, maka dipastikan kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi baik itu pidana. Diperkarakan ke peradilan tata usaha negara, bahkan kalau perlu hingga ke Kejaksaan Agung," tegasnya. Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari, mengatakan bahwa Komisi V sangat mendukung perjuangan para guru PPPK. Ada lima rekomendasi yang disimpulkan Komisi V. Pertama yaitu Komisi V sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022. Kedua, merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022. Serta menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022. Ketiga, meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022. Keempat, Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1,P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing. Kelima, Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing. Penulis: Rinai |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |