Home / Hukrim | |||||||||
Alex, Gembong Narkoba Inhu Bakal Disidang di Pengadilan Rengat Jumat, 17/11/2017 | 11:52 | |||||||||
INHU - Alexander alias Alex yang disebut sebagai gembong Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu harus menjalani sidang di Pengadilan Rengat. Alex bersama 2 kaki kanannya akan menjalani sidang atas perkara yang dilimpahkan Polres Inhu pada tahun 2014 lalu.
Dimana saat itu Polres Inhu menjerat Alex dengan pasal 114 junto pasal 132 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) penyalahgunaan narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU darurat tentang kepemilikan senjata api. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Supardi SH melalui Kasi Pidum Nur Winardi SH, MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, berkas perkara Alex akan dilimpahkan dalam waktu dekat. “Karena yang bersangkutan sudah berhasil ditangkap Polres Inhu, dalam pekan ini berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Rengat,” ujar Kasi Pidum Nur Winardi SH MH baru-baru ini. Untuk itu harapnya, ketika berkas penyidikan sudah dilimpahkan, hendaknya secepatnya dapat disidangkan. Karena selama persidangan ini, hendaknya tahapan pemeriksaan atas kasus yang masih ditangani Polres Inhu dapat tuntas. Bahkan dalam pelaksanaan proses sidang nantinya akan meningkatkan pengamanan. Hal ini mengingat yang bersangkutan sempat melarikan diri dari Rutan Rengat. “Untuk pengamanan ini Kejari akan meminta bantuan pengamanan dari Polres Inhu,” ungkapnya. Penulis : Mg2 Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |