Home / Hukrim | |||||||||
Alex Si Gembong Narkoba Inhu yang Mantan Polisi, Terancam Hukuman Mati Selasa, 07/11/2017 | 11:28 | |||||||||
INHU - Dalam melakukan penangkapan Gembong Narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap, yakni Alexander yang juga merupakan mantan anggota Polri, membutuhkan kurun waktu 2 bulan, untuk mengatur strategi yang kokoh.
Demikian kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH saat Press Realase di halaman Mapolres Inhu, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 13.00 wib. Dijelaskan Kapolres, Alexander atau juga disebut Alex ini sudah 3 tahun lamanya beroperasi dalam menjalankan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Inhu, Alexander (33), KT (39) warga Airmolek, Inhu dan DI (39) warga Kelurahan Tampan, Pekanbaru, terpaksa bertekuk lutut di hadapan Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH pada hari Kamis (2/11/2017) kemarin. "Alex dalam penjagaan dirinya juga sangat ketat sekali, terlihat jika dilihat dari pengamanannya di markas dia. Yaitu berupa CCTV yang ada di empat arah yang bisa memantau sejauh 200 meter lebih untuk memantau langsung siapa saja yang memasuki wilayah dia," ujar Kapolres. "Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu sebanyak 1.796,69 gram atau mencapai 1,8 kilogram (Kg) yang jika diuangkan mencapai Rp2,5 miliar. Hal ini bisa merusak sekitar 18 ribu orang, peredaran sabu pimpinan Alexander sudah mencapai 3 tahun lamanya," tutur Kapolres menjelaskan kepada awak media. Dengan demikian, kata Arif Bastari yang didampingi Wakapolres Inhu, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan para petinggi Polres Inhu hingga semua Kapolsek se Polres Inhu, baik tersangka Alexander, KT dan DI dikenai Pasal 114 (2) yo Pasal 112 (2) yo Pasal 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan aturan kepemilikan senjata api (Kriminal Umum) dan aturan pencucian uang, sehingga Alexander bisa dikenakan hukuman mati, jelasnya. Diterangkan Arif Bastari terkait kronologis penangkapan, pada Kamis (2/11) sekira pukul 05.30 Wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tempatan tentang keberadaan Alexander yang diketahui adalah DPO Kejari Rengat itu. Informasi itu Alex sedang melaksanakan aksinya dalam pengedaran shabu miliknya, setelah dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 06.15 Wib Polisi berhasil mengamankan Alexander berikut barang bukti Narkotika yang dibawanya. Setelah dilakukan penangkapan, tambah Arif Bastari, pihaknya mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dan Pil Exstasi di dalam tas Alex, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Alex dan kembali ditemukan shabu. Pengakuan Alexander bahwa Shabu dan Pil Exstasi yang ada padanya berasal dari DG dan MM, DG adalah warga Aceh dan MM saat ini masih menjadi penghuni LP Gobah. Arif Bastari, menyebutkan, selain menyita 1,8 Kg narkotika jenis shabu dari tangan tersangka, juga berhasil menyita 98 butir pil exstasi warna merah jambu, 69 butir pil exstasi warna krem, 4 pak pembungkus plastic bening, uang Rp.158.557.000, 1 pucuk Senpi jenis FN, 3 bh magazen berikut amunisi 30 butir. 1 alat isap shabu (Bong), 1 HP Nokia, 1 tas rangsel hitam, 1 unit kotak sonsistim hitam, 1 timbangan electric, 1 lembar bukti setoran bank mandiri, 2 HP Samsung android, 2 hp siomo androit, 2 HP Oppo android, 1 hp asus android, 1 hp Tab asus, 3 HP Tab Advan, 1 hp Polytron, 2 hp Tab Nokia, 1 hp Samsung lipat, 2 unit kendaraan roda empat 1 diantaranya jenis Inova. Selain itu sambung Kapolres Arif Bastari, di tempat terpisah juga ditemukan 2 senjata api laras panjang dan 1 unit senapan angin, hingga saat ini ketiga tersangka Narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Penulis: Mg2 Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |