Home / Hukrim | |||||||||
Palsukan Amprah Gaji Honor, Kejari Rohil Jebloskan Calon Penghulu ke Rutan Rabu, 18/10/2017 | 16:37 | |||||||||
Ilustrasi penjara BAGANSIAPIAPI - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rohil, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 17.30 WIB melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nursalim bin Samsi, warga Jalan Cempaka RT 005 RW 003 Dusun Suka Maju, Kecamatan Rimba Melintang, karena pemalsuan amprah gaji honor. Eksekusi kala itu berjalan aman dan lancar yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Sobrani Binzar dibantu oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rimba Melintang. Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa digiring ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi. Eksekusi yang dilakukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017 terhadap turunan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 Juli 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No: 653/pid.b/2013/PN.RHL Kasi Pidum Sobrani Binzar di Bagansiapiapi, Rabu (18/10/2017) mengatakan, terdakwa Nursalim yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat telah melanggar ā€ˇpasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. "Atas perbuatannya itu, terdakwa ditahan di Rutan Bagansiapiapi selama tiga bulan kedepan," ujar dia. Diketahui, Nursalim merupakan salah seorang calon Penghulu Kepenghuluan Karya Mukti yang juga pernah digugat masyarakatnya agar panitia monitoring tidak meloloskannya sebagai calon penghulu incumbent, namun tim monitoring masih meloloskannya. Penulis: Afrizal Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |