Home / Pelalawan | ||||||
Perusahaan di Pelalawan Diminta Laporkan TKA ke Disnaker Minggu, 27/08/2017 | 18:13 | ||||||
PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan meminta pada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini untuk memberikan laporan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perusahaannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengutipan pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). "Dan kita sampaikan hal ke beberapa perusahaan. Mereka sudah kita surati terkait persoalan TKA ini," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE. Nasri menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Pelalawan, sedikitnya ada 121 TKA yang bekerja di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. "Namun kita belum bisa memastikan, apakah 121 TKA itu dikenai pajak IMTA atau tidak," katanya. Pasalnya, sambungnya, hal tersebut diperlukan adanya kajian mendalam mengenai prosedur pemungutan sesuai dengan Perda pajak IMTA. "Tentu perlu kajian lanjut, agar pemungutan pajak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pada landasan hukumnya. Akan kita lakukan sesuai aturan yang ada," tandas Nasri FE. Penulis : Andi Indrayanto Editor : Unik Susanti |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |