Home / Hukrim | ||||||
Dokter Gigi Ini Diduga Tipu Saudara Sendiri Rp2,8 Miliar Lalu Praperadilkan Polda Riau Rabu, 12/07/2017 | 18:48 | ||||||
PEKANBARU - Air susu dibalas dengan air tuba. Itulah pribahasa yang tepat menggambarkan penipuan yang dilakukan wanita berinisial NL (40), terhadap saudaranya sendiri yang berkali-kali mencoba membantunya. Pelaku yang merupakan seorang Dokter Gigi di Jakarta ini menggelapkan dana korban, A (39), yang tak lain saudara sepupunya sendiri dan merupakan warga Harapan Raya, Pekanbaru. Kejadian penipuan yang dialami korban bermula saat pelaku meminjam uang sebanyak Rp 2,8 miliar lebih, untuk kerjasama dalam urusan bisnis batu bara di Kalimantan dan buat perusahaan baru di tahun 2012 silam. Hasil keuntungan yang diperoleh korban nantinya dijanjikan, setelah bisnis jalan mendapat Rp 300 juta. Karena merasa percaya dengan perkataan terduga, koban langsung memberikan uang itu secara bertahap, berharap dia menepati janji manisnya. Setelah beberapa bulan ternyata terduga tidak kunjung menepati janjinya dan membuat korban murka. "Benar, NL telah menggelapkan dana klien saya total kerugian yang ditafsir mencapai Rp 2,8 miliar lebih," ungkap Kuasa Hukum Jon Mathias,SH, saat ditemui halloriau.com, Rabu (12/7/2017). Ia menjelaskan, korban didatangai pelaku untuk mengajak kerjasama dalam urusan bisnis batu bara di Kalimantan. Tapi pelaku meminjam dana awal untuk urusannya sebesar Rp 600 juta dengan keuntungan yang diperoleh nanti sebanyak Rp 300 juta. Selanjutnya, setelah membuat kesepakatan pelaku berpaling dari janji manisnya. Uang yang akan diterima dari hasil binis itu tak kunjung didapatkan korban. Sementara pelaku kembali lagi meminta uang untuk menambah modal. "Tanpa pikir panjang, lantaran pelaku yang masih ada terkait hubungan keluarga dengan korban, meminta kembali uang tambahan modal sebesar Rp 500 juta. Dana yang dikirimkan itu ditransfer secara estafet semuanya," lanjut Jon. Alih-alih mendapatkan untung yang besar dari bisnis itu, malah korban tidak mendapatkan apa yang diharapkannya dari janji pelaku. Anehnya lagi pelaku kembali meminjamkan uang untuk membuat sebuah perusahaan baru di Muara Bungo, Jambi. "Untung tidak diterima oleh korban, tapi malah pelaku kembali lagi meminta kembali modal saham untuk membuat perusahaan tambang. Dengan alasan mau Loading. Lagi-lagi korban mengabulkan permintaan pelaku," ucap Jon. "Setelah ditagih uang keuntungan dari bisnis batu bara dan perusahaan yang baru, pelaku tidak dapat memberikan jawaban dan selalu menolak jika dihubungi. Malahan saat dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan perusahaan ini pelaku justru memberikan alasan palsu," sebut Jon. Merasa telah ditipu oleh pelaku, korban mengambil jalur hukum dengan malaporkan kejadian ini ke Mabes Polri di tahun 2016 lalu. Namun karena kasusnya berada di wilayah hukum Riau, maka laporannya dilimpahkan ke Polda Riau. "Laporan kita dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Riau lantaran kasusnya berada di wilayah hukum Riau. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dipanggil saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara pelaku malah tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Jon. Anehnya lagi setelah dilakukan penyelidikan dan polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, pelaku tidak kunjung hadir saat dipanggil. Malahan pelaku tempuh jalur hukum, praperadilan terhadap Polda Riau atas tindakan terhadap dirinya. "Berdasarkan informasi yang ada, pelaku malah mengambil jalur hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Kalau tidak salah dua minggu lagi akan digelarnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun ini," ujar Jon. Jon berharap dengan adanya laporan ini, kliennya hanya menuntut keadilan sesuai dengan hukum yang belaku. Dimana sudah mengantongi 2 alat bukti yang mengikat pelaku ini sebagai tersangka. "Berikan keadilan terhadap korban, sekarang malah pelaku melakukan praperadilan terhadap Polda Riau. Aneh kan. Saya minta preperadilannya ditolak oleh pengadilan," harap Jon. Sementara saat halloriau.com, Rabu (12/7/2017) sore, mencoba menghubungi pelaku melalui telpon genggam pelaku, namun tidak mendapatkan respon apa-apa. Setelah ditelpon sebanyak 2 kali tidak diangkat. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com belum mengetahu pasti laporan terkait kasus penggelapan dana ini. Saat ditanya terkait masalah pelaku melakukan praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri, dirinya dengan terbuka mempersilahkan. "Jika mau melanjutkan kasusnya ke pengadilan silahkan saja, nanti kita akan tahu apa hasilnya disana. Itu haknya," singkat Guntur. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |