Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Wacana Uji KIR untuk Mobil Pribadi Bakal Bikin Ribet? Rabu, 31/05/2017 | 13:16 | |||||||||
Ilustrasi: Uji KIR JAKARTA - Pengujian berkala (kieur/kir) KIR saat ini masih diberlakukan untuk kendaraan umum, angkutan barang, dan jenis bus. Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan, sedang mewacanakan uji KIR untuk kendaraan pribadi. Namun jika jadi diterapkan, apakah prosedur pembelian mobil bakalan lebih ribet? "Sebetulnya sekarang yang dicanangkan 22 Mei adalah mobil masuk ke bengkel di servis sekalian KIR selesai kan, tapi kalau kondisinya mulus nggak usah diservis langsung aja di KIR beres kan pembayaran kontribusi langsung ke pemerintah lewat Bank DKI kita nggak mungut apa-apa," ungkap Ketua Umum Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), Johannes Nangoi di Jakarta. Nangoi menambahkan anggotanya yang terdiri dari beberapa Agen Pemegang Merek (APM) pun sudah siap jika nantinya memang jadi diberlakukan. "Yang namanya kami bikin mobil 1.000 ya bengkel kami mampu menservis 1.000, bikin sejuta ya harus mampu sejuta," tutur Nangoi seperti dilansir detikOto. Uji KIR pada kendaraan pribadi kata Nangoi bisa menambah keamanan di jalan. "Apa pun yang dicanangkan pemerintah isinya positif keselamatan pengguna jalan kami akan mendukung karena prinsipnya kami udah siap," tutup Nangoi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menegaskan saat ini undang-undang belum mengatur tentang uji KIR untuk mobil pribadi. Lebih lanjut Barata mengungkapkan bahwa saat ini, Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatkan pelayanan uji KIR bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji KIR, seperti: mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta. Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. Untuk itu, diharapkan dengan telah dilibatkannya swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala tersebut dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan. "Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta. Diharapkan keterlibatan swasta ini akan mendorong UPUB milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya. Di sisi lain, para pemilik kendaraan angkutan wajib uji juga mempunyai pilihan dimana mereka akan melakukan uji KIR," ujarnya.(*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |