Home / Hukrim | ||||||
Terkait Kasus Penistaan Agama, Polda Riau Menunggu Keputusan Kejati Selasa, 25/04/2017 | 20:17 | ||||||
Guntur Aryo Tejo PEKANBARU - Kasus penistaan agama islam di salah satu akun media sosial Instagram yang dilakukan oleh tersangka berinisial SS seorang mahasiswa diperguruan tinggi di Pekanbaru memasuki tahap I. Saat ini berkasnya masih diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan masih menunggu keputusan. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejati dan masih menunggu keputusannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (25/4/2017). Sebelumnya, Guntur mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya kepihak Kejati untuk diteliti dan hasilnya P19. Selanjutnya dikembalikan lagi, setelah dilengkapi dan dilimpahkan lagi oleh penyidik Polda Riau. "Namun saat ini, kita masih menunggu keputusan dari pihak penyidik Kejati. Jika dinyatakan lengkap atau P21 baru kita serahkan berkas perkaranya bersama tersangkanya atau masuk tahap II," sambung Guntur. Dalam berita sebelumnya, kasus penistaan agama yang dilakukan SS ini mengunggah kalimat penistaan agama islam di akun instagram pribadi miliknya. Karena ulahnya itu membuat ribuan warga Pekanbaru membacanya dan meminta tersangka ditahan. Dalam laporan ke Polda Riau, warga didampingi Organisasi Masyarakat Agama dan Front Pembela Islam (FPI). Dalam kasus ini penyidik sudah memintai beberapa orang keterangan saksi-saksi dan saksi ahli. "Kita juga minta saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI karena terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka pun sudah meminta maaf kepada umat islam melalui perwakilan," pungkasnya. Penulis : Helmi Editor : Unik Susanti
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |