Home / Pekanbaru | ||||||
Soal Perda Parkir Mahal Pekanbaru, Pegamat Nilai Pemko Buru-buru Jumat, 25/11/2016 | 12:24 | ||||||
PEKANBARU-Meski belum bisa diterapkan langsung di Kota Pekanbaru, Perda Parkir yang sudah disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2015 silam terus menuai kontroversi.
Bahkan tarif parkir termahal yang saat ini sudah selesai diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pempro) sesuai zonanya masing-masing dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru di masyarakat. Bahkan menurut penilaian pengamat perkotaan Pekanbaru, Mardianto Manan mengaggap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan buru-buru jika menerapkan Perda Parkir hingga Rp8.000 ini. Bahkan belum waktunya untuk diterapkan karena butuh kajian lebih lanjut dan mengkaji dampak sosial ekonomi masyarakat. "Saat parkir di zona I berjalan, tentu masyarakat banyak yang tidak mau parkir terutama di pusat perbelajaan. Ada tidak solusi pemerintah soal parkir ini. Ada tidak gedung parkir yang disediakan dan ada tidak ruang parkir sesuai zonasi itu. Jika jawabnya tidak sama saja Walikota Pekanbaru sama dengan macan ompong," sindir Mardianto ketika dikonfirmasi melalui selulernnya. Bahkan Mardianto mengakui bahwa Perda Parkir sudah ditolak lebih dulu. Karena tarif parkir Rp8.000 itu jelas memberatkan warga. Apalagi dengan rasio ekonomi yang tidak stabil saat ini. "Kalau itu diterapkan, ini keluar lagi izin makar (tidak bisa dijalankan,red). Meski mengambil pada zonasi. Tetap akan bermasalah nantinya dan kita juga akan melakukan class action. Nanti kita kumpulkan lagi kuasa hukum untuk menggugat kembali perda parkir yang memberatkan masyarakat ini," jelasnya. Mardianto mengharapkan harusnya ada kajian-kajian tertentu diterapkan. Dirinya juga melihat saat ini Perda yang turun ini ujung-ujungnya tidak ada kajian, apalagi sosialisasi Perda belum ada, tau-tau diberlakukan. " Ini akan krusial, tidak enak pelaksanaan, dicabut nanti," tuturnya. Soal zonasi penerapan parkir terutama di Jalan Sudirman, Mardianto minta baca undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana jalan Nasional dilarang untuk mengadakan parkir di badan jalan. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |