Home / Hukrim | ||||||
Polda Riau Tetapkan PT WSSI dan PT SSP Tersangka Karlahut Rabu, 14/09/2016 | 19:27 | ||||||
Polda Riau Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Karlahut PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (14/9/2016) sore, secara resmi menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka baru koorporasi kasus kebakaran hutan dan lahan. Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, PT. Wahana Sawit Subur Indah (PT WSSI) yang berlokasi di Kabupaten Siak, dan PT Sontang Sawit Permai (PT SSP) yang berada di Kabupaten Rohul. Penyampaian ini langsung diberikan oleh Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Hariwiyawan Harun di kantor Krimsus. Menurut Rivai, 2 perusahaan ini mempunyai modus yang berbeda-beda dalam membakar lahannya. "Modus PT SSP ini dengan cara membuka lahan dengan membakar, sebelumnya perusahan tersebut membuat kanal atau blok-blok kemudian membakarnya. Blok yang terbakar tersebut ada 2 blok yakni blok A18 dan A19, " ungkap Rivai. Selanjutnya, Rivai mengatakan lahan yang terbakar milik PT. SSP mencapai 40 hektare, dimana lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan yang kosong, sementara lahan yang sudah ditanami sawit sebesar 460 hektare. "Sementara PT. SSP memiliki izin lahan seluas 1500 hektare, luas yang sudah ditanami sawit seluas 460 haktare, dan lahan yang terbakar seluas 40 hektare, " beber Rivai. Rivai mengatakan, kemarin jajaran penyidiknya sudah melakukan penyidikan ke lapangan dan pekan ini akan ditetapkan sebagai tersangka salah seorang pimpinan PT WSSI berinisial OA. Penanganan penyidikan tak lama lagi akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "PT WSSI ini lahannya yang terbakar adalah lahan kosong di kiri-kanan yang sudah ditumbuhi sawit dan ini telah dilaporkan oleh Kades setempat kepada kami, " kata Rivai. Sambungnya, PT Sontang Sawit Permai akan dipanggil tersangkanya. Ini korporasinya yang akan jadi tersangka siapa saja yang bertanggung jawab di situ. Pasal yang diterapkan pasal 98 ayat 1 atau Pasal 109 dengan ancaman Rp3 miliar denda paling banyak Rp 3 miliar. Perkembangan kasus karhutla yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Riau saat ini telah mencapai 87 kasus dan ini sudah tahap satu. Polda Riau akan membawa tim dari pusat untuk turun ke lokasi terbakar di Blok A18 dan blok A19 ini. Total kedua korporasi ini lahannya terbakar sekitar 120 hektare. "Selama saya menjabat takkan ada SP3 lagi, tidak ada SP3 kasus Karhutla, SP3 terhadap 15 perusahaan kemarin itu bukan saya menjabat Dir Reskrimsus, " tegas Rivai. Penulis : Helmi Editor : Unik Susanti
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |