Home / Meranti | ||||||
Izin HTI PT LUM Dicabut, Masyarakat Meranti Syukuran Rabu, 10/08/2016 | 13:34 | ||||||
SELATPANJANG - Dengan dicabutnya izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) seluas 10.390 Ha, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, masyarakat menggelar sukuran bersama pemerintah kabupaten dan kecamatan
Syukuran atas keberhasilan perjuangan masyarakat itu dipusatkan dikantor Camat Tebintinggi Timur, Selasa (10/8/2016). Hadir dalam syukuran itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan anggota DPRD, Edi Masyudi, Asisten I Meranti H Alizar, Kepala BPBD Meranti Edi Afrizal, Kepala Badan Lingkungan Hidup Irmansyah, Camat Tebing Tinggi Timur Elfandi, serta ratusan warga yang merupakan pejuang pembebasan HTI yang memadati halaman kantor Camat. Izin PT LUM resmi dicabut oleh Menteri Siti Nurbaya melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman. Pada kesempatan itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada Presiden melalui kementerian LHK yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat dimana hal itu sangat jarang terjadi. Bupati meminta lahan yang saat ini bebas dan menjadi lahan negara agar dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya. "Hutan yang sudah diwariskan nenek moyang mari dirawat dan dijaga dengan baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama," ujar Bupati. Sementara itu tokoh masyarakat yang juga aktifis lingkungan hidup di Kepulauan Meranti, Abdul Manan mengaku sangat terharu atas dicabutnya izin konsesi HTI Akasia PT. LUM, setelah 7 tahun diperjuangkan oleh masyarakat. Menurutnya, pembebasan lahan HTI PT LUM yang memakan waktu cukup lama itu tak semudah membalik telapak tangan, tapi lewat perjuangan yang menguras tenaga, waktu dan pemikiran. "Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa dan Masyarakat serta Pj Bupati Syamsuar yang telah merekomendasikan dan Bupati Meranti H. Irwan yang telah mengeluarkan 3 kali rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Abdul Manan. Ia berharap lahan Eks PT. LUM yang saat ini telah dikuasai negara dapat dikelola dengan baik sebagai Hutan Desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedepan apapun kebijakan pemerintah pusat ia minta dikoordinasikan dulu kepada masyarakat sehingga tidak lagi ditanami akasia yang dinilai dapat merusak ekosistem gambut. "Kami mengharamkan Akasia dan Sawit karena merusak gambut yang berada di sekitar tanaman tersebut," jelas Manan. Sebanyak tujuh desa di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti kompak mengajukan permohonan pengelolaan eks lahan PT LUM ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Hasil pengelolaan lahan nantinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan konsensi PT LUM. Sementara hak pengelolaan hutan tersebut dikelola melalui koperasi atau BUMDes. "Surat permohonannya sudah dikirim ke Kementrian KLH sekitar tiga bulan yang lalu. Responnya sangat baik, namun perlu pembahasan lanjutan," ujar Helfandi. Penulis : Ali Imroen Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |