Home / Pelalawan | ||||||
Pekan Depan, Disnaker Pelalawan Buka Posko Pengaduan Karyawan Soal THR Rabu, 15/06/2016 | 10:23 | ||||||
THR PELALAWAN - Meski bulan Ramadan baru memasuki pekan kedua, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan akan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan mereka.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Nasri Fisda FE pada wartawan di Pangkalan Kerinci, Selasa (14/6/2016). Menurutnya, diharapkan kewajiban membayar THR kepada para karyawan sebaiknya dilakukan perusahaan sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan pemerintah. "Kita mengharapkan pada perusahaan agar dapat merealisasikan pembayaran THR lebih awal, mengingat berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi karyawan menjelang hari raya Idul fitri nanti," tegasnya. Nasri menerangkan sehingga dengan adanya THR ini maka nantinya para Karyawan dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan pada Hari Raya Idhul Fitri nanti. Untuk itu, dirinya mengingatkan dan mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat menunaikan kewajibannya ini tepat pada waktu yang telah ditentukan yakni pada H-7 Lebaran. "Dan guna menjaga keefektifitas pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan, maka pihaknya akan mendirikan posko pemantauan THR tahun 2016 ini, mulai pekan depan. Dimana posko ini nantinya tugasnya adalah selain untuk memantau juga menerima aduan dari para karyawan yang hak THR-nya diabaikan oleh perusahaan," ujarnya. Dan pada para karyawan, sambungnya, pihaknya mengimbau jika pada waktu yang telah ditentukan namun belum juga menerima THR, maka untuk segera melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Pelalawan. Hal ini supaya aduan para karyawan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga hak-hak karyawan tak diabaikan oleh pihak perusahaan. "Jika pada waktu jatuh tempo pembayaran THR yang ditetapkan, namun para karyawan belum juga menerima haknya dari perusahaan, maka para karyawan diminta untuk melaporkan perusahaan yang lalai tersebut kepada Disnaker ataupun melalui posko-posko yang dibentuk," tegasnya. Penulis : Andi Indrayanto Editor : Unik Susanti |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |