Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Kabar Gembira!! Sekarang Biaya Transportasi Haji Ditanggung Pemko Pekanbaru Selasa, 24/05/2016 | 14:58 | ||||||
Penandatanganan Ranperda PEKANBARU - Bagi para calon jamaah haji di Kota Pekanbaru sekarang tidak perlu khawatir lagi memikirkan soal biaya transportasi haji. Pasalnya saat ini DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kota Pekanbaru menjadi Perda dan akan segera diterapkan. Dimana di dalam Perda yang baru disahkan ini biaya tranportasi haji di Pekanbaru akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Diantaranya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Penetapan Perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II (kedua) Tahun 2016 di gedung DPRD Kota Pekanbaru Selasa (24/5/2016), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan anggota DPRD lainnya, dan juga disaksikan oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi, unsur muspida dan lainnya. Dalam laporannya, Hj Desi Susanti S.Sos selaku Juru bicara Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kota Pekanbaru, memaparkan bahwa Ranperda tersebut sudah melalui kajian dan pembahasan yang matang dan melalui proses yang cukup panjang, dimana Pansus sempat melakukan studi banding ke Provinsi Bangka Belitung dan Kementrian Agama RI, dan melakukan pematangan dengan tim ahli dan intansi terkait di Pekanbaru "Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada JCH mulai biaya keberangkatan dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal. Dengan mendukung pelayanan haji yang biaya domestiknya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru yang pembiayaannya diatur dalam APBD ditiap tahunnya," ujar Desi Susanti. Pansus berharap kepada Pemko, untuk menyelesaikan tahapannya agar masuk kelembaran daerahdan bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada DPRD Pekanbaru karena telah disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kota Pekanbaru menjadi Perda. "Setelah disahkannya Perda ini nantinya yang mengatur biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari embarkasi ke daerah asal ditanggung pemerintah daerah. Dan tentunya melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu kemudian baru disosialisikan ditengah-tengah masyarakat," tukas Ayat Cahyadi. Sebelum merumuskan Ranperda tersebut, DPRD Pekanbaru melakukan studi banding ke Bangka Belitung. Ternyata Pemerintah Kota Bangka menerapkan subsidi biaya domestik bagi jamaah haji mereka. Pola tersebut akhirnya diadopsi oleh dewan dan digodok menjadi Perda. Dewan menilai subsidi biaya domestik ini akan membantu meringankan beban biaya yang ditanggung Jamaah Calon Haji Pekanbaru. Mengingat JCH Pekanbaru dan Riau umumnya harus berangkat ke tanah suci melalui Embarkasi Batam.
Penulis : Mimi Purwanti Editor : Unik Susanti |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |