Home / Pekanbaru | |||||||||
Proyek Siluman Marak di Kota Pekanbaru Kamis, 28/04/2016 | 11:11 | |||||||||
Proyek pelebaran jalan dengan berbasis semenisasi di Jalan Ketitiran, Sukajadi tanpa plank proyek. PEKANBARU - Proyek pelebaran jalan dengan berbasis semenisasi di Jalan Ketitiran, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru telah melanggar aturan hukum Kepres No 80 tahun 2003 tentang izin usaha proyek pengadaan barang.
Menurut pantauan Halloriau.com di lapangan, proyek ini tidak terdapat papan nama SPK atau IMB yang dipasang di lokasi proyek. Padahal, semestinya dalam waktu seminggu sebelum pengerjaan proyek harus sudah dipasang papan nama, Rabu (27/4/2016) siang. "Pihak proyek tersebut tidak melaporkan kepada saya tentang pengerjaan ini, tapi kok malah proyek sudah berjalan hampir 30%," ungkap Ketua RT 01 RW 07, Kelurahan Kampung Melayu, Pendi kepada Halloriau.com, melalui telpon genggamnya, Rabu (27/4/2016). Sambungnya, kemaren pihaknya sudah memanggil pihak penanggungjawab proyek, tapi tidak ada yang kunjung datang. Bahkan ternyata di lapangan mereka sudah melakukan pengerjaan proyek tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 07, Kelurahan Kampung Melayu, Fahruruzi. Dia menyatakan bahwa pihak proyek tidak pernah melaporkan tentang pengerjaan proyek ditempatnya itu. "Saya belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang pengerjaan proyek tersebut," keluhnya saat ditemui dikediamannya Jalan Ketitiran. Sementara itu, Ketua Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah, Taufik Hidayat, memaparkan, sebelum dilaksanakan pekerjaan proyek harusnya ditunjukkan gambar proyeknya. Pihak kontraktor harusnya menghimbau terlebih dahulu kepada RT dan RW sebelum pengerjaan proyek. Lanjut Taufik menyebutkan, dia meminta kepada instansi terkait di jajaran Pemko Pekanbaru untuk mengecek ke lapangan soal benar tidaknya proyek ini. "Terkait pihak kontraktor yang bekerja tanpa ada gambar dan besteknya. Karena biarpun proyek tersebut besar atau kecil, wajib kita mengetahuinya selaku masyarakat, "kata Taufik. Karena katanya, setiap proyek yang ada di Kota Pekanbaru wajib pasang papan nama, proyek besar atupun kecil, agar publik tahu. "Kalau yang kita lihat sekarang ini sepertinya proyek siluman. Sampai sekarang saya minta gambar, ditanya berapa anggarannya serta besteknya, mereka tidak dapat mununjukkan. Papan namanya pun tidak dipasang, siapa pemiliknya pun kita tidak tahu sampai sekarang," geramnya. Tujuannya adalah, agar masyarakat tahu pembangunan yang dilakukan pemerintah itu memang sesuai dengan proyek di lokasi. Agar bila terjadi ketidak sesuai bestek, warga tahu dan bisa melapor. Jangan sampai cuma umur pendek sudah rusak hasil pembangunannya. "Kalau proyek seperti itu efeknya 3 bulan ke depan hancur, rusak serta retak-retak sehingga buang anggaran saja sangat disayangkan sekali," kata Taufik. Di tempat terpisah, Andi selaku pihak kontraktor menyebutkan saat ditanya kelengkapan surat-surat proyek, "Plang papan nama dan gambar akan menyusul dan akan disesuaikan di lapangan setelah proyek siap, " kata Andi, Rabu (27/4/2016) siang. Saat dikonfirmasi kepada Zulkifli, Kepala Dinas Bina Marga Kota Pekanbaru melalui telpon genggamnya tidak aktif. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |