Home / Hukrim | ||||||
Undercover Buy, Polisi Pekanbaru Ringkus Pelaku Curanmor Jumat, 15/04/2016 | 09:39 | ||||||
Kepala Polsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curamor) bernama Suci Hadiwinata alias Erwin pada hari Rabu (13/4/2016) malam. Bersama tersangka satu unit sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.
Tertangkapnya pemuda berusia 21 tahun itu, ketika pihak kepolisian mendapat informasi jika akan ada seseorang yang akan menjual satu unit sepeda motor hasil curian. Mendapat informasi itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai dengan metode undercover buy memancing tersangka untuk melakukan transaksi. "Begitu kita mendapat informasi jika ada yang menjual sepeda motor curian, anggota yang menyamar sebagai pembeli memancing tersangka untuk melakukan transaksi," ujar Kepala Polsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, Jumat (15/4/2016). Hendrizal melanjutkan, setelah melakukan kesepakatan, sekitar pukul 19.00 WIB tersangka berhasil dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai berikut dengan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 4684 ON warna putih yang diduga hasil curian tersebut. "Saat diringkus dan diinterogasi, tersangka mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya pada hari Jumat (8/4/2016) lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Hendrizal. Dari hasil pemeriksaan, Ia menuturkan, sepeda motor tersebut diketahui milik Rindi Andriani warga Perum Vila Permata, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Korban kehilangan sepeda motor pada hari Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 09.30 WIB ketika diparkir di Toko Klindocare, Jalan Belimbing, Kecamatan Tampan. "Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Rumbai, untuk proses lebih lanjut, kita masih menunggu pelimpahan Laporan Polisi (LP) dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, karena saat kejadian, korban membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru," tuturnya. Terkait dengan diamankannya seorang tersangka curanmor tersebut, Kapolsek menambahkan, pihaknya saat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dari pengakuannya baru pertama kali melakukan aksi curanmor tersebut. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek. Penulis : Barkah Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |