Home / Bengkalis | |||||||||
Perusahaan Pelayaran di Pakning Mengeluh KSOP Sungai Pakning Diduga Terapkan Praktek Monopoli Rabu, 23/03/2016 | 16:20 | |||||||||
Ilustrasi BENGKALIS-Kebijakan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sungai Pakning dalam realisasi pelayanan memicu Konflik yang berujung pada terganggunya kenyamanan pelayaran di wilayah kerjanya.
Hal tersebut menyangkut keberangkatan kapal seiring proses dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 2008 bahwa KSOP memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pelayaran dalam proses keberangkatan dan proses bongkar muat, KSOP Sungai Pakning terkesan telah melakukan pembiaran terhadap praktek monopoli kepada salah satu perusahaan pelayaran di wilayah kerjanya. "Kebijakan KSOP Sungai Pakning ini menimbulkan keresahan bagi perusahaan pelayaran milik masyarakat setempat sehingga dikhawatirkan akan berujung konflik serta terganggunya sistem keselamatan pelayaran di perairan yang berada di wilayah kerja KSOP Sungai Pakning,"tegas Suyanto, pimpinan salah satu perusahaan pelayaran di Sungai Pakning, Rabu (23/3/2016). Menurutnya seiring upaya pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat terkait dengan tumbuh dan berkembangnya ekonomi lokal, di wilayah Kerja KSOP Sungai Pakning diduga telah terjadi praktek monopoli dalam penyediaan jasa keagenan. "Praktek monopoli terhadap penyediaan jasa keagenan ini sudah berulang kali disampaikan kepada Pimpinan KSOP Sungai Pakning namun tidak pernah mendapatkan tanggapan serius. Bahkan terkesan adanya ipaya mengulur waktu.Kami curiga ada kongkalikong antara pimpinan dengan Ppegawai pelaksana dilapangan untuk kepentingan pribadi,"ungkap Suyanto. Menanggapi kisruh yang berpotensi Konflik tersebut, pengamat pembangunan Zulfan Mahendra menilai KSOP Sungai Pakning mestinya lebih arif dalam penyelenggaraan perannya sebagai pihak yang berwenang serta bersikap demi efektifitas dan efesiensi kinerja yang diamanahkan Negara. "Jika hal ini terus berlanjut dan tidak adanya upaya penyelesaian masalah dari KSOP Sungai Pakning, dikhawatirkan konflik sosial antar pihak berkepentingan ini tidak terelakkan lagi. Namun Jika terjadinya praktek monopoli dalam kegiatan ini, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini mesti ditindak secara hukum kepada komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baik bagi perusahaan pelayaran yang bersangkutan maupun KSOP Sungai Pakning yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,"tukas Zulfan. Sementara itu Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Sungai Pakning Capt. Bintang Novi M.Mar, M.MTr ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah adanya praktek monopoli terhadap salah satu agen pelayaran yang ada. Disampaikannya semua agen pelayaran tetap diberikan kesempatan asal mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. "Itu tidak benar karena sejak saya bertugas selama 5 bulan sebagai kepala KSOP di Sungai Pakning tidak pernah memberikan perlakukan khusus kepada salah satu agen pelayaran. Semua perusahaan pelayaran memilki hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku, jadi sekali lagi tidak ada diskriminasi," bantah Novi. Penulis : Alfisnardo Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |