Home / Hukrim | ||||||
Jual Motor Curian ke Polisi, Dua Maling Dijebloskan ke Penjara Rabu, 23/03/2016 | 13:42 | ||||||
Tersangka curat PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah bernama M Rudi Swid (24) dan Hendra (24) Senin (21/3/2016) sore dan dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Tertangkapnya dua tersangka spesialis bongkar rumah itu, bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senapelan jika kedua tersangka akan menjual satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. "Berangkat dari informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan kemudian anggota yang menyamar sebagai pembeli mencoba memancing kedua tersangka untuk melakukan transaksi di Jalan Siak II, Kecamatan Payung sekaki," ujar Kepala Polsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (23/3/2016). Dilanjutkannya, setelah berhasil melakukan pemancingan, Senin (21/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB pihaknya berhasil meringkus kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut dengan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut. "Dengan didapatkannya barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan," ucapnya. Setelah dilakukan penyidikan, Halim menuturkan, diketahui jika sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 2318 JX warna putih yang akan dijual seharga Rp2,5 juta tersebut milik Rahmadi Eryus (40) warga Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya yang baru saja dicuri kedua tersangka pada hari Senin (21/3) sekitar pukul 06.00 WIB. "Ketika kita cari tahu pemiliknya, ternyata sepeda motor tersebut baru saja dicuri dan tidak hanya mencuri sepeda motor, para tersangka juga melarikan satu unit GPS (Global Positioning System), satu unit laptop dan satu unit kamera digital," tutur Halim. Ketika menjalani pemeriksaan, Ia menjelaskan, kedua tersangka yang ternyata merupakan residivis kasus curat itu masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, ketika korban pergi mengantar anaknya pergi sekolah. "Korban merugi hingga Rp20 juta," jelasnya. Terkait dengan diamankannya dua tersangka curat spesialis bongkar rumah itu, Kanit menegaskan, jika saat ini pihaknya masih akan mendalami lagi, ada kemungkinan kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksi serupa. "Terhadap kedua tersangka, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kanit. Penulis : Barkah Editor : Unik Susanti
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |