Home / Hukrim | |||||||||
Edarkan Narkoba untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Selasa, 22/03/2016 | 14:13 | |||||||||
Ilustrasi. PEKANBARU - Nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu untuk membiayai kuliahnya, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Pekanbaru berinisial SE (25) meringkuk di sel tahanan usai ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Senin (21/3/2016) sore. Bersamanya, belasan paket sabu diamankan sebagai barang bukti.
Tertangkapnya mahasiswa yang beralamat di Jalan Pinang Merah, Kecamatan Marpoyan Damai itu, berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai. "Setelah kita mendapat informasi dan mengetahui keberadaan tersangka, kita lagsung meringkusnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu juga, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan belasan paket sabu yang disembunyikan tersangka didalam kotak rokok," ujar Kepala Polsek Bukit Raya, Kompol Ricky Ricardo, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (22/3/2016). Dijelaskan Abdi, tidak dapat mengelak dari petugas, tersangka berikut dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang dan 13 paket sabu ukuran kecil siap edar lasngung digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. "saat kita geledah dan menemukan belasan paket sabu itu, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung kita giring ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Abdi. Dari hasil pemeriksaan, Ia melanjutkan, tersangka mengaku baru setahun menjalani bisnis haram tersebut untuk menutupi biaya kebutuhan pribadinya dan membiayai kuliahnya. Namun, apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat menjalani pemeriksaan, tersangka baru setahun ini menjadi pengedar sabu, dengan alasan untuk biaya kuliah dan kehidupannya sehari-hari. Tapi, apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya. Terkait dengan diamankannya seorang mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba tersebut, Kanit menegaskan, jika saat ini pihaknay masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan mencari tahu pemasok sabu kepada tersangka. "Kita masih akan kembangkan lagi untuk mencari tahu siapa pemasoknya, terhadap tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kanit. Penulis : Barkah Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |