Home / Hukrim | ||||||
Gerebek Kos-kosan Jl Tamtama, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Selasa, 22/03/2016 | 11:52 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Tim Operasional Polsekta Payung Sekaki meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AU (25), Senin (21/3/2016). Bersama tersangka diamankan tiga paket sabu berbagai ukuran sebagai barang bukti. Penangkapan terhadp tersangka pengedar narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat jika kos-kosan yang menjadi tempat tinggal tersangka kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. "Berangkat dari informasi yang kita terima, anggota langsung melakukan penyelidikan ke sebuah kos-kosan di Jalan Tamtama, Kecamatan Payung Sekaki dan pada hari Senin (21/3) kita melakukan penggerebekan di kos tersebut," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun melalui Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Payung Sekaki, Ipda Manulang, Selasa (22/3/2016). Menurut Manulang, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu yang masing-masing senilai Rp50 ribu, Rp150 ribu dan Rp300 ribu dua buah timbangan digital serta sebuah alat hisap sabu atau bong. "Dengan ditemukannya barang bukti berupa sabu tersebut, tanpa perlawanan, tersangka langsung kita giring ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan," kata Manulang. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku jika tiga paket sabu tersebut baru saja dibeli dari seorang bandar di wilayah Kampung Dalam beberapa jam sebelum anggota Reskrim Polsek Payung Sekaki melakukan penggerebekan. Kanit menuturkan, jika saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka dan mencari tahu keberadaan bandar besar tempat tersangka mebeli barang haram tersebut. "Kita akan dalami lagi dan mencari tahu identitas bandar besarnya di Kampung Dalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Kanit. Penulis: Barkah Editor: Budy |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |