Home / Bengkalis | |||||||||
Bupati Bengkalis Ingatkan Empat Hal di Musrenbang Selasa, 22/03/2016 | 11:23 | |||||||||
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyalami anggota DPRD Bengkalis disela-sela pembukaan Musrenbang Kabupaten Bengkalis tahun 2016 di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (22/3/2016). Foto Zulkarnaen BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan empat hal yang harus dilakukan SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis. "Tujuannya adalah agar program dan kegiatan tahun 2017 yang telah direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan keinginan masyarakat, serta bersinergi dengan program dan kegiatan Provinsi Riau maupun nasional," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bengkalis tahun 2016 di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (22/3/2016). Amril menjelaskan, keempat hal itu adalah pertama, pelajari dan pahami regulasi terkait perubahan urusan daerah dan kewenangan yang melekat berdasarkan tugas pokok dan fungsi skpd masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, pedomani rencana strategis kementerian dan rencana strategis (Renstra) SKPD di Provinsi Riau, agar terjadi sinkronisasi antara kegiatan yang diusulkan dengan agenda pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Riau. Selanjutnya, bangun komunikasi secara intens dengan DPRD dan SKPD di Provinsi Riau serta kementerian terkait guna mendapatkan dukungan pembiayaan dengan membawa dokumen pendukung serta data-data yang benar, lengkap dan akurat. "Sesuai hasil Musrenbang ini, maka sebelum ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017, pertajam kembali rumusan program dan kegiatan serta target indikator di setiap SKPD, dengan tetap mengedepankan azas efektifitas dan efisiensi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," ingat Amril. Penulis: Zulkarnaen Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |