Home / Hukrim | ||||||
Penyimpangan APBD Inhu, Mantan Sekda Dituntut 8,5 Tahun Penjara Senin, 21/03/2016 | 22:11 | ||||||
PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman, dituntut 8 tahun dan 6 bulan atau 8,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu tahun 2011-2012 sebesar Rp2,7 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Modino, di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2016). Raja Erisman dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU)Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain penjara, Raja Erisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,38 miliar. "Setelah kasus berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita untuk membayar kerugian negara. Jika tidak dibayarkan dapat diganti kurungan selama 4 tahun 3 bulan," jelas Roy. Atas tuntutan itu, Raja Erisman menyatakan keberatan. Melalui penasehat hukum, dia mengajukan pembacaan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Kasus bermula ketika Raja Erisman menjabat Sekdakab Inhu tahun 2011 hingga 2012. Terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto. Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, Raja Erisman menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP 2012 dan ditandatanganinya selaku Pengguna Anggaran. Surat itu dibawa ke Kepala Bagian Keuangan, Hasman Dayat, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rp10 miliar. Raja Erisman diduga menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS). Uraian rincian objeknya adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2,7 miliar lebih tanggal 23 Februari 2012. Sebelumnya, dalam kasus ini mantan Bendahara Setdakab Inhu, Rosdianto dan Putra Gunawan, telah diadili. Keduanya sudah divonis 6 tahun penjara, beberapa waktu lalu. Penulis : Linda Editor : Yusni Fatimah
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |