Home / Hukrim | ||||||
Polisi Tertibkan Kendaraan Bermotor dengan No Pol Modifikasi Jumat, 04/03/2016 | 14:43 | ||||||
Polisi Tertibkan Kendaraan Bermotor dengan No Pol Modifikasi PEKANBARU - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru semakin gencar menindak setiap pelanggaran lalulintas yang ditemukan di jalan raya dan kali ini Polisi Lalulintas (Polantas) menindak belasan kendaraan bermotor yang menggunakan nomor polisi (No Pol) telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan No Pol asli yang telah ditetapkan.
Kebanyakan para pemilik kendaraan saat di jumpai mengaku mengganti No Pol kendaraan hanya untuk terlihat menarik dan bahkan bila dibaca serangkai No Pol kendaraan tersebut sesuai dengan nama pemilik kendaraan. "Tadi kena stop sama Polantas, disuruh ganti plat (No Pol, red) yang asli, plat yang lama gak boleh dipakai lagi, karena sudah dimodifikasi," ujar salah seorang pengemudi minibus berwarna merah yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut. Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda SIK saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2016) mengatakan, jika untuk kendaraan bermotor di wilayah Riau saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum ada menerbitkan seri tiga huruf belakang untuk No Pol kendaraan. "Saat melaksanakan Patroli Simpatik di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jendral Sudirman dengan kekutan sepuluh personel dan empat kendaraan patroli, kita menemukan kendaraan yang No Pol kendaraannya tidak sesuai dengan aslinya bahkan memiliki tiga huruf di belakang No Pol kendaraannya. Untuk itu kita minta kepada pemilik untuk mengganti No Pol kendaraannya dengan yang asli dan kepada pemilik juga kita jelaskan bahwa sampai saat ini Polda Riau belum ada menerbitkan seri tiga huruf di belakang untuk nomor polisi kendaraan," kata Zulanda. Zulanda melanjutkan, bahwa selama pelaksanaan Operasi Simpatik Siak 2016 pihak kepolisian khususnya jajaran lalu lintas memang lebih fokus terhadap pelanggaran yang tampak jelas secara kasat mata. "Dalam penertiban Ops Simpatik Siak 2016 ini kita lebih fokus kepada pelanggaran yang tampak jelas secara kasat mata, misalnya parkir sembarangan, melanggar marka, melawan arus, tidak mengenakan helm dan termasuk No Pol modifikasi," tutup Zulanda. Penulis : Barkah Editor : Unik Susanti |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |