Home / Hukrim | ||||||
Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Direktur BPR Sarimadu Ditahan Kamis, 03/03/2016 | 09:22 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Kabupaten Kampar, HM Hafaz, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga melakukan korupsi kredit fiktif.
Hafaz ditahan Rabu (2/3/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditahan, dia melengkapi administrasi dan cek kesehatan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Setelah itu, Hafaz ke luar dari ruang Pidsus dan masuk ke mobil yang menunggunya. Dia digiring petugas keamanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "Saya siap," ujarnya sambil menutup wajah. Kepala Pidsus Kejati Riau, Rahmad Lubis, mengatakan, Hafaz ditahan karena dinilai tidak kooperatif menjalani proses penyidikan. "Sudah kita lakukan pemanggilan tiga kali untuk dimintai keterangannya. Pernah juga tidak hadir dengan alasan sakit," katanya. Rahmad menjelaskan, Hafaz juga sempat melakukan penundaan pemeriksaan dua kali dan kerap mempersulit proses hukum. Bahkan dia juga telah mempraperadilkan kejati terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Untuk sementara ini baru satu (Hafaz, red) yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmad. Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. Dia terseret kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu tahun 2009 hingga 2012. Modus yang dilakukan Hafaz dengan cara mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1,870 miliar dengan mengatas namakan 17 orang tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet pada tahun 2011, Hafaz melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2,5 miliar. Karena perbuatan Hafaz, Pemerintah Daerah (PD) Sarimadu mengalami kerugian sebesar Rp3,901 miliar. Diapun dijerat pasal 2 dan 3, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis : Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |