Home / Hukrim | |||||||||
Tiduri Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Pria Ini Ngakunya Bisa Kembalikan Keperawanan Sabtu, 13/11/2021 | 17:01 | |||||||||
Dukun cabul diamankan polisi. BATU BARA - Seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. AD yang mengaku dukun diduga telah memperkosa dan menipu dua perempuan. "Modus tersangka terhadap para korban dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban," kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian dikutip dari detikcom, Sabtu (13/11/2021). Kedua korban AD diketahui ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan tersangka AD memperkosa korban. "Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka," katanya. Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada bulan September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka. "Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di sosial media dan mengirim pesan ke messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin," jekas Niko. Para korban ini, di waktu berbeda kemudian menemui tersangka AD yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. Karena mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat tersangka meminta uang mahar senilai Rp500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka. Akhirnya, kedua korban sadar menjadi korban pencabulan kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara di waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkok, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih. "Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun," jelas Niko. |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |