Home / Ekonomi | ||||||
Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Lebih Bisa Dapat Subsidi Upah, Ini Syaratnya Jumat, 30/07/2021 | 23:10 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji dengan target kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh. Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM level 3-4, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, Menaker Ida menyatakan, sebagian pekerja atau buruh dengan upah di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta untuk dua bulan ini. Menteri Ida memberikan pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Rupiah penuh. "Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," terang Menteri Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021) dikutip liputan6. Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di beberapa provinsi yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nilai UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta. Rincian Daerah Pengecualian Berikut daftarnya: DKI Jakarta: Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Banten: Jawa Barat: Jawa Timur: Kepulauan Riau: Papua: |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |