Home / Dumai | ||||||
Disnaker Minta Wilmar Dumai Taati Permenaker 19/2012 Kamis, 29/07/2021 | 14:57 | ||||||
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan DUMAI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai meminta managemen Wilmar Group Dumai Pelintung taati Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pesan itu disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Dumai Satrio Wibowo melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan, Senin (26/7/2021). "Kami berharap managemen Wilmar Group Dumai Pelintung taati Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain," katanya. Dijelaskannya, akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) terungkap bahwa pihak Wilmar Dumai sebagai pemberi pekerjaan tidak pernah melaporkan sub kontraktornya ke Disnakertrans Dumai. Padahal, lanjutnya, mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 pemberi kerja seharusnya melaporkan sub kontraktornya ke Disnaker. Laka kerja yang terjadi pada Jumat (16/7/2021) lalu mengakibatkan dua orang dari perusahaan sub kontraktor Wilmar Group meninggal dunia karena terpeleset saat membersihkan pabrik. "Jangan ketika ada masalah baru datang dan melapor ke Disnaker. Dalam Permenaker tersebut jelas pemberi kerja harus melapor ke dinas terkait di kabupaten/kota terkait penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," tegasnya. Diakuinya, sejak 2017 pengawasan Ketenagakerjaan yang semula ada di kabupaten/kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Provinsi. "Jangan karena sudah ke Provinsi kami tidak dianggap. Meskipun pengawasan Ketenagakerjaan tidak lagi menjadi wewenang Disnaker Dumai, kami berharap Managemen Wilmar Group Dumai melapor ke Disnaker Dumai, minimal," pungkasnya. Humas Wilmar Dumai Pelintung Marwan Anugerah saat dikonfirmasi tidak menjawab. Informasi yang berhasil dirangkum, merujuk pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, Bab II Pasal 5 dibunyikan Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. Pasal 6, Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Pasal 7, Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 8, Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Penulis : Bambang
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |