Home / Hukrim | ||||||
10 Saksi Diperiksa Terkait Laka Kerja di PT Wilmar Group, Perusahaan Diduga Abaikan K3 Jumat, 23/07/2021 | 17:28 | ||||||
Ilustrasi DUMAI - Dalam setiap bidang kegiatan manusia selalu terdapat kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Pada umumnya kecelakaan kerja terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk dapat meminimalisir adanya kecelakaan kerja di perusahaan, perlu adanya kerjasama dan komunikasi yang baik antara karyawan dan tim SDM sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan untuk memahami K3. Semua perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat pada suatu pekerjaan selalu ada dalam keadaan yang aman dan minim risiko. Oleh karena itu K3 juga tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87. Ada dugaan kecelakaan kerja di PT Wilmar Group Dumai akibat mengabaikan K3, guna mengungkap penyebab kecelakaan kerja tersebut, Polres Dumai sudah memeriksa 10 orang saksi dari PT Wilmar Group dan dari sub kontraktor CV Dwina Utama. Hasil pemeriksaan dari para saksi bahwa PT Wilmar Group diduga tidak melibatkan tenaga ahli K3 untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan di atas ketinggian sesuai dengan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian hingga mengakibatkan dua karyawan Sub Kontraktor terjatuh dan tertimpa besi, korban jiwa dua orang. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 10 orang sudah kami periksa sebagai saksi, di antaranya rekan korban dari Wilmar Dumai dan dari sub kontraktor CV Dwina Utama," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Jumat (23/7/2021). Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, lanjut Kasat, Polres Dumai akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Diceritakan Kasat Reskrim, keterangan saksi, saat bekerja korban mengenakan APD, namun tiba-tiba keluar dari gondola lalu terjatuh dan tertimpa besi. Akibatnya dua pekerja meninggal dunia. "Pada saat kejadian, menurut saksi, tidak ada pengawasan dari tenaga ahli K3 baik itu dari Wilmar maupun dari sub kontraktor," terang Kasat Reskrim. Untuk memastikan apakah ada pelanggaran K3, kami masih akan meminta keterangan dari tenaga ahli dalam hal ini kami akan meminta keterangan dari pihak Disnaker Dumai. "Ada dugaan pihak perusahaan lalai karena tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan di atas ketinggian. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Disnaker," katanya. Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Dumai Satrio Wibowo sudah memanggil sub kontraktor CV Dwina Utama dan mengakui belum ada sertifikasi K3 untuk menjalankan pekerjaan di atas ketinggian. "Padahal pengawas K3 seharusnya ada dari ahli K3 dan itu sangat penting. Ahli K3 merupakan orang yang dapat mengambil tindakan langsung untuk memastikan bahwa area kerjanya aman dan sehat untuk semua karyawan," ungkapnya. Lanjut dia, hal itu diatur dalam Permenaker No. 09 tahun 2016 yang mewajibkan pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Selain itu, lanjut Satrio Wibowo, pihak Wilmar juga tidak melaporkan sub kontraktor tersebut ke Disnaker. "Sehingga kami baru tahu ada pekerjaan di atas ketinggian dengan risiko tinggi yang dilaksanakan oleh CV Dwina Utama setelah terjadi kecelakaan kerja," ujarnya. "Kami berharap ke depan, tidak hanya Wilmar Group, tetapi perusahaan lain di Dumai agar melaporkan sub kontraktor ke Disnaker. Jangan ketika ada masalah kecelakaan kerja baru melapor," imbuhnya. Terpisah, Humas Wilmar Dumai Pelintung Marwan Anugerah mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang. "Kalau masalah itu, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang sudah melakukan investigasi. Kami tidak berani menduga-duga, apapun hasil dari pihak berwenang nanti itu yang akan kami terima," jawabnya singkat. Penulis: Bambang
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |