Home / Hukrim | |||||||||
Polres Dumai Amankan Empat Orang Pengangkut Kayu Hasil Illegal Logging Jumat, 23/07/2021 | 14:25 | |||||||||
Polres Dumai amankan empat orang pengangkut kayu hasil Illegal Logging.
DUMAI - Polres Dumai mengamankan 4 orang tersangka pengangkut kayu diduga hasil illegal logging beserta barang bukti kayu diduga hasil illegal logging sebanyak 5 ton di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada Senin kemarin (19/7/2021). Empat tersangka yang diamankan masing-masing inisial SO (32), SS (38), MT (22) dan MR (19), keempat tersangka warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. SO, SS dan MT berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu hasil illegal logging. Sementara MR sebagai kernet. Pemilik kayu inisial P masih dalam pengejaran dan masuk DPO. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Pajri, Jumat (23/7/2021). Pengungkapan aktivitas illegal logging ini berawal dari informasi yang diterima Polres Dumai dari masyarakat. "Mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan 1 unit mobil berikut 2 orang didalamnya yang tengah menarik 2 ton kayu. Kayu-kayu tersebut akan dibawa ke gudang kayu di Jalan Kaplingan Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan," terang Kapolres. "Dari tangkapan yang pertama, kemudian dilakukan pengembangan. Ditemukan kembali 2 kendaraan yang juga mengangkut kayu. Barang bukti kayu masing-masing 1,5 ton dan 2 ton," terang Kapolres. Sementara itu, pemberi order atau pemilik kayu berinisial P, melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Gudang ini sudah 2 tahun beroperasi. Sedangkan para tersangka sudah empat hingga lima kali menerima pesanan mengangkut kayu tersebut," ungkap Kapolres. Modus operandinya, P (DPO) selaku pemilik kayu memerintahkan tersangka SO, SU, MT dan MR untuk memuat dan mengangkut kayu menggunakan 3 gerobak yang ditarik 3 unit mobil menuju gudang milik P di Jalan Kaplingan Basilam Baru. Kayu-kayu tersebut dijemput dalam bentuk olahan di kanal-kanal di sekitar kawasan hutan. Barang bukti yang diamanka 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 2 ton, 1 unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 2 ton dan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna Hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu 1,5 ton. Para pelaku diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta. Penulis : Bambang
|
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |