Home / Hukrim | |||||||||
Giliran Preman di Sumut Ditangkap, Termasuk Anggota Ormas yang Sering Pungli ke Pedagang Sabtu, 12/06/2021 | 22:24 | |||||||||
MEDAN - Polisi menangkap 144 preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (12/6/2021). Rincian di Kabupaten Batubara 104 orang, Kota Medan 14 orang, dan Kabupaten Deli Serdang 26 orang. Di Kabupaten Batubara, Kapolres AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, para preman yang ditangkap terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan. Operasi pemberantasan premanisme, kata Ikhwan, dilakukan sejak pukul 05.00 pagi. "Mereka kita amankan di sejumlah pusat keramaian, seperti pasar tradisional. Di sanalah pedagang-pedagang kecil sering dikutip uang lapak dan parkir liar," kata Ikhwan seperti dikutip kumparan. Ikhwan menyebut, walaupun setoran yang diminta per hari sebesar Rp2 ribu sampai Rp5 ribu, namun bagi pedagang kecil nominal tersebut begitu terasa. Para pelaku, kata Ikhwan, akan didata dan dibina. "Yang jelas bila melanggar hukum akan langsung kita proses," ujar Ikhwan. Sementara itu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 14 preman diciduk polisi. Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, mengatakan mereka ditangkap karena melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum. "Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru pakir (jukir) liar, anggota OKP. Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," ujar Arifin. Dari penangkapan itu, kata Arifin, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp154 ribu hasil pungutan liar. Arifin menegaskan apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses hukum. "Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ucapnya. Sementara Kasatreskrim Polrelsta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, mengatakan ada 26 orang yang ditangkap di wilayahnya. Rata-rata para preman yang diciduk kerap melakukan pungutan liar di sejumlah tempat umum. Mulai dari pungutan terhadap truk, sewa lapak dagang, hingga pungutan parkir liar. |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |