Home / DPRD Pekanbaru | |||||||||
Legislatif Pekanbaru Kritik Syarat Bukti Vaksin Dilampirkan Saat Pengurusan Administrasi Jumat, 11/06/2021 | 14:05 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Munculnya syarat bukti telah melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan di instansi pelayanan publik seperti di Kantor Camat Payung Sekaki baru-baru ini mendapat respon dari kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru. Menurut H Fatullah SH MH, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, bahwa dirinya tidak setuju warga yang mengurus administrasi, wajib lampiran bukti sudah vaksin. "Masyarakat dibuat resah dengan munculnya pengumuman bahwa masyarakat harus memberikan bukti vaksin jika ingin melakukan pelayanan administrasi, Ini sebuah pemaksaan, tidak elok seperti itu. Karena tidak ada hubungannya vaksin dengan surat menyurat. Pakai logika jika ingin membuat pengumuman, kalau seperti ini kan mengada-ngada namanya," tegas Fathullah, Jumat (11/6/2021). Politisi Partai Gerindra ini sangat sepakat, jika program vaksinasi nasional, wajib disukseskan. Berbagai langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait, untuk menyukseskan program ini, patut diapresiasi. Tapi jika sudah tidak sesuai jalur lagi, maka selaku wakil rakyat, dirinya menyebutkan kebijakan tersebut sangat tidak pro-rakyat. "Bahwa masyarakat boleh memilih, karena ini merupakan hak asasi manusia. Mau atau tidak seseorang divaksin, tidak boleh dipaksa. Sebab, jika terjadi sesuatu, seperti meninggal dunia setelah divaksin, siapa yang mau bertanggung jawab. Jadi, saya tidak sepakat vaksin dihubung-hubungkan dengan urusan administrasi di kantor pemerintahan. Cabut pengumuman itu," katanya. "Kalau urusan vaksin, ya vaksin saja. Ayo sama-sama kita sukseskan. RT, RW Lurah dan Camat, mari ajak warganya secara persuasif. Makanya, pemerintah itu tidak boleh berdagang dengan rakyatnya, begini lah jadinya," kesal Fathullah. Untuk itu Fatullah meminta, agar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, memerintahkan bawahannya untuk menghapus syarat vaksin untuk pengurusan administrasi tersebut. "Saya kira Pak Walikota Firdaus sangat bijak melihat persoalan ini. Karena ini mungkin bawahannya saja yang kebablasan dan terobosannya tidak sesuai," sebutnya. Sementara itu, Camat Payung Sekaki, Pekanbaru, Fauzan membenarkan pengumuman yang ditempelkan di kantornya itu. Sebab ini dilakukan, karena berdasarkan keputusan presiden, yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksinasi. "Kita pertama kali menjalankan program pemerintah ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin. Itu sifatnya masih imbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," aku Fauzan. Sebelumnya sempat beredar di masyarakat adanya pengumuman di Polresta Pekanbaru yang mana bagi tamu atau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SKCK/Dumas/Laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib melampirkan bukti vaksin Covid-19 atau bukti sudah mendaftar. Namun belakangan diketahui informasi tersebut telah dicabut kembali karena kebijakan yang dibuat oleh Ka SPKT Polresta Pekanbaru tanpa koordinasi. Untuk saat ini pelayanan tetap dilakukan seperti biasa. Penulis : Mimi Purwanti
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |