Home / Otonomi | |||||||||
Dianggarkan Rp109,97 Miliar, Kemenkeu Bayarkan Gaji ke-13 ASN Pusat di Riau Rabu, 09/06/2021 | 11:53 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau telah membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat di wilayah Riau. Kepala Kantor Wilayah DJPb Riau, Ismed Saputra mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan kepada ASN dalam rangka meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat. Telah direalisasikan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2021 pada DIPA APBN di Provinsi Riau melalui KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai, dan KPPN Rengat sebesar Rp109,97 miliar kepada 24.743 penerima pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2021," kata Ismed. Dia mengatakan, jumlah satuan kerja penerima gaji ke-13 sebanyak 376 Satuan Kerja dan telah direalisasikan berdasarkan pengajuan dari satker sebanyak 321 satuan kerja atau 85,37%. "Jumlah SP2D gaji ke-13 yang telah diterbitkan KPPN di Provinsi Riau sebanyak 513 buah," tambahnya. Ismed menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 ini berasal dari Anggara Pendapat dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN. "Berbeda dari tahun sebelumnya dimana gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Eselon II, tahun 2021 ini gaji ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," katanya. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan (Innatura), dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk pegawai yang berstatus calon PNS (CPNS) diberikan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan ruangnya. Sementara kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis : Bayu |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |