Home / Hukrim | |||||||||
Lahan Sawit di Gondai Gagal Dieksekusi, Putusan MA Tak Dilaksanakan Selasa, 01/06/2021 | 14:42 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Lahan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi sengeketa antara PT Peputra Supra Jaya (PSK) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) gagal dieksekusi. Hal ini diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Maamun Murod. Awalnya, sesuai putusan MA, eksekusi lahan dilakukan terhadap 3.323 hektare. Namun, setelah dilakukan terhadap 2.000 hektare lahan, eksekusi dihentikan dan tersisa 1.323 hektare. Saat ini, Murod menyebutkan bahwa status lahan yang tersisa 1.323 hektare itu dikerjasamakan antara kedua belah pihak. Padahal dalam putusan Mahkamah Agung, lahan sawit yang tersisa sekitar 1.323 hektare itu harusnya dieksekusi. Kemudian, pengadilan juga meminta lahan itu dikembalikan fungsinya ke hutan tanaman industri, bukan kebun sawit. Meski demikian, Maamun Murod mengaku hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. "Arahan dari pusat areal tersebut dikerjasamakan," kata Murod, Selasa (1/6/2021). Meskipun demikian, Murod mengaku tidak mengetahui apakah seluruh luasan lahan yang mencapai 3.323 hektar yang dikerjasamakan atau sisa lahan yang kini belum dieksekusi sekitar kurang lebih 1.323 hektar. Dia juga tidak mengetahui apakah sudah ada jalinan kerjasama atau persetujuan dari dua belah pihak. Bahkan, Murod tidak menjelaskan kerja sama apa yang dimaksud. "Itu saya tidak tahu, silahkan tanya ke KLHK," ujarnya. Murod tidak menampik, arahan kerjasama dari pusat tersebut menurutnya melanggar Putusan Mahkamah Agung RI. Dimana pada awal ada putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323. "Kalo bagi kita, ini melanggar," jelasnya. Terpisah, Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan MA terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT PSJ itu mengaku telah menyelesaikan tugasnya yakni mengesekusi lahan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra saat dikonfirmasi. Dia menjelaskan, dari sisi eksekusi sudah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Namun, eksekusi hanya terhadap 2.000 hektare kebun sawit PT PSJ, sedangkan sisanya 1.323 ha belum ditumbang. Kemudian lahan yang sudah dieksekusi itu dikembalikan sebagaimana tertera dalam amar putusan kepada Negara melalui DLHK Provinsi Riau dan PT. Nusa Wana Raya (NWR). "Eksekusi sudah kami laksanakan. Kami melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan, secara formal sudah menyerahkan lahan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan," terangnya. Menurutnya, untuk kegiatan penertiban dan pemulihan kawasan hutan masih belum terlaksana secara keseluruhan. Lalu penertiban dan pemulihan kawasan hutan tersebut pelaksananya adalah DLHK Riau. "Untuk penertiban dan pemulihan kawasan hutan itu yang baru terlaksana seluas kurang lebih 2.000 hektare. Tapi kalau eksekusi dalam perkara pidana sesuai dengan putusan pengadilan, kami selaku Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan. Leading sektornya kepada siapa lahan tersebut telah kami serahkan sesuai dengan putusan pengadilan," terangnya. Dalam perjalannya, sengketa lahan antara dua perusahaan yakni PT PSJ dan NWR ini telah dikeluarkan dua putusan dari Mahkamah Agung RI. Pertama adalah Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323. Kemudian disusul dengan putusan bahwa surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya. "Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," terangnya beberapa waktu lalu. Akademisi hukum dan tata negara dari Universitas Riau, Mexasai Indra menilai, tidak seorang pun yang bisa menghalangi jalannya eksekusi. "Jika ada lembaga negara lain yang melakukan intervensi termasuk Presiden sekalipun, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara," kata Mexasai. Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra dengan perusahaan. Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018. Dia menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, untuk menempuh dengan upaya hukum lainnya. "Atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal-hal yang dianggap janggal, dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) perilaku hakim. Itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum," terangnya. Dia menuturkan, eksekusi yang dilaksanakan DLHK Provinsi Riau merupakan tindak lanjut putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs). "Dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture atau setiap putusan hakim dianggap benar," terang Mex. Terlebih pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. "Maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalangi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," tutupnya. Penulis : Bayu |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |