Home / Rokan Hulu | |||||||||
Gawat! Zona Merah Covid-19 di Rohul Bertambah Lagi Jadi 5 Kecamatan Rabu, 05/05/2021 | 04:09 | |||||||||
PASIR PANGARAIAN - Penularan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kian meningkat dan sudah mengkhawatirkan. Data dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rohul hingga Selasa (4/5/2021), 76 warga Rohul meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19, 73 orang dirawat, sedangkan 286 orang lainnya tengah menjalani isolasi mandiri. Plh Bupati Rokan Hulu Abdul Haris mengungkapkan saat ini ada lima kecamatan di daerah itu yang masuk zona merah, yakni Kecamatan Rambah, Ujung Batu, Pagaran Tapah Darussalam, Pendalian IV Koto, dan Kecamatan Tambusai Utara. Saat ini baik siang maupun malam, kini Tim Satgas Covid-19 terus berupaya dalam menanggulangi virus mematikan tersebut. Kini kata Abdul Haris, jumlah positif Covid-19 di Rohul per Selasa (4/5/202), dari informasi terdata 367 orang terkonfirmasi, baik sedang dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri. Ruang isolasi di RSUD Rohul pun penuh. Abdul Haris menyebut dari jumlah ruang isolasi yang ada sudah terisi di atas 70 persen, termasuk pada empat rumah sakit rujukan Covid-19 di Rohul. "Dengan banyaknya ruang isolasi yang terpakai, semua pihak harus komitmen mematuhi Prokes, serta mematuhi anjuran pemerintah.," kata dia saat operasi yustisi dan sidang di tempat Prokes Covid-19 di Pasar Modern Kampung Padang, Selasa (4/5/2021). Plh Bupati Rohul yang juga Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rohul mengaku ada tiga surat edaran Tim Satgas Covid-19 kabupaten yang tengah disusun dan segera difinalkan. Ketiga surat edaran itu terkait menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sesuai surat edaran Kementerian Agama atau Kemenag. Kemudian, Tim Satgas juga akan nengeluarkan surat edaran untuk dunia usaha yang melakukan usaha harian agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan mematuhi jam buka atau operasional. Walaupun demikian, Abdul Haris mengatakan Tim Satgas Covid-19 akan menyesuaikan aturan dengan Kota Pekanbaru. "Rabu 5 Mei 2021 surat edaran akan kita finalkan, baru kita dapatkan sesuai dengan yang diberlakukan di zona Provinsi Riau. Kita masih menunggu, dan nanti kita finalkan," ucap Plh Bupati. Surat edaran ketiga, kata Abdul Haris, dikhususkan untuk perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit (PKS) agar memperketat Prokes di lingkungan perusahaan masing-masing. Bagi karyawan perusahaan perkebunan atau karyawan PKS yang baru keluar daerah dan kembali lagi ke wilayah Rohul, mereka harus menjalani rapid test lebih dahulu. "Kemudian juga harus ada fasilitas isolasi mandiri di perusahaan," tegas Haris. Sementara Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat menyatakan Operasi Yustisi dilakukan di Pasar Modern karena di tempat ini kerumunan atau tempat berkonsentrasi masyarakat berkumpul antara penjual dan pembeli. Dari pantauan bersama Plh Bupat sebut Kapolres, sebagian besar masyarakat di Pasar Modern sudah banyak menggunakan masker, baik pedagang maupun pembeli. Satu jam operasi kata Taufiq, ada sepuluh warga yang tidak pakai masker dan mereka dilakukan sidang di tempat dengan melibatkan Majelis Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Jaksa dari Kejari Rohul. Mereka yang melanggar Prokes diberi sanksi berupa denda. Dengan bertambahnya zona merah di Rohul, dari tiga menjadi lima kecamatan, kepolisian akan tingkatkan Operasi Yustisi dengan melakukan tiga kali sehari, mulai pagi, dilanjutkan sore, dan malam hari. Penulis: Syaiful |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |