Home / Hukrim | ||||||
Tidak Ditahan, Berkas Perkara Eks Kadis LHK Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Kejati Minggu, 02/05/2021 | 11:33 | ||||||
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang menyebabkan tumpukan sampah berbuntut penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru Agus Pramono dan Kabid Kebersihan oleh Polda Riau. Namun polisi tidak menahan kedua tersangka. "Tersangka ini tidak kita lakukan penahanan," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada halloriau.com, Minggu (2/5/2021). Menurut Teddy, penahanan tidak dilakukan karena penyidik mengenakan kepada dua tersangka ini Pasal 40 dan 41 atau 61 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman kurungan panjara 3 sampai 4 tahun. "Kurungan penjaranya di bawah 3 sampai 4 tahun. Makanya tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Teddy. Lebih lanjut, Teddy menuturkan pihaknya saat ini tengah melengkapi semua berkas perkara dua orang tersangka tersebut. Nantinya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terkait adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Teddy menjelaskan adanya beberapa faktor utama sehingga terjadinya penumpukkan sampah di Kota Pekanbaru. "Kita lebih menjurus pada kelalaian dan kesengajaan tersangka ini dalam pengelolaan sampah," pungkas Teddy. Sebelumnya, perkara ini terjadi di awal Januari 2021. Tumpukan sampah banyak ditemukan di sudut-sudut Kota Pekanbaru. Sampai akhirnya, masyarakat dan para pejabat tinggi di Polri-TNI turun membersihkan sampah tersebut. Tak sampai di situ, aparat kepolisian mengusut penyebab terjadinya penumpukan sampah. Dimana permasalahan ini seharusnya jadi kewenangan Dinas LHK Pekanbaru. Namun gagal ditangani oleh Dinas LHK di bawah kepemimpinan Agus Pramono. Penulis: Helmi
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |