![]() |
Home / Hallo Indonesia | ||||||
Menteri ATR/BPN Targetkan 90 Persen Tanah Wakaf Tersertifikasi dalam 5 Tahun Selasa, 27/05/2025 | 12:03 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen penuh untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf yang belum terdaftar di Indonesia. Target ambisius ditetapkan yakni minimal 90% tanah wakaf yang belum tersertifikasi akan dirampungkan dalam lima tahun ke depan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen
Upaya percepatan ini melibatkan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Sabtu (17/05/2025). "Kami bertekad dalam lima tahun ini minimal 90% dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu," ujar Menteri Nusron usai menandatangani MoU dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal DMI, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Agama, dari total 561.909 bidang tanah wakaf, baru 267.994 bidang (sekitar 47,6%) yang telah terdaftar dengan luas total 25.874 hektare. Untuk tahun 2025 sendiri, baru 2.411 bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi. Menteri Nusron menjelaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus untuk melayani sertipikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah yang Berdampak Terhadap HAM
Kebijakan ini diberlakukan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memakan waktu panjang. "Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar 7 juta sertipikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang," jelas Menteri Nusron. Penandatanganan MoU ini menjadi sinergi penting antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam pelaksanaan pendaftaran tanah serta pemberian asistensi untuk pencegahan dan penanganan masalah pertanahan atas aset milik DMI. Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, dalam sambutannya menegaskan bahwa program sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI pada periode 2024–2025. Menurutnya, sertipikasi sangat penting untuk menghindari potensi terjadinya konflik dan sengketa di kemudian hari. "Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid," ungkap Jusuf Kalla. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan A. Djalil, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, para anggota DMI dari seluruh Indonesia; serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi keagamaan. (Rilis) |
||||||
![]() ![]() ![]() ![]() |
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |