Home / Otonomi | ||||||
BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Minggu, 16/03/2025 | 13:42 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
BP3MI Riau fasilitasi kepulangan imigran ilegal.(foto: mcr) PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para pekerja tersebut dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (14/3/2025). Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menyatakan, para PMI ini dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia. "Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya dilansir mcr. Mayoritas pekerja migran yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 31 orang. Selain itu, terdapat 13 orang dari Jawa Timur, 5 orang dari Sumatera Utara, 5 orang dari Aceh, 3 orang dari Jawa Barat, 1 orang dari Jawa Tengah dan 2 orang dari Riau. Kemudian, 1 orang dari Kepulauan Riau, 2 orang dari Kalimantan Barat, 3 orang dari Sulawesi Tengah, 1 orang dari Sulawesi Selatan, 1 orang dari Banten, dan 3 orang dari Jambi. Fanny memastikan, mayoritas pekerja dalam kondisi sehat saat tiba di Indonesia. Namun, ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan telah menjalani karantina. “Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina,” katanya. Menurutnya, sebagian besar pekerja yang dipulangkan tidak memiliki dokumen resmi dan mengalami overstay. Oleh karena itu, BP3MI Riau memberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural. “Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” jelasnya. Lebih lanjut, Fanny mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak mudah tergiur oleh rayuan oknum yang menjanjikan proses keberangkatan instan. “Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang yang berlaku. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja migran," tuturnya. "Yang paling utama adalah menghindari oknum atau sindikat yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah, maka perlindungan terhadap pekerja bisa dijamin 100 persen,” tegasnya.(*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |