Home / Otonomi | ||||||
Disnakertrans Riau Buka Posko Aduan THR 2025, Pekerja Siap Laporkan Perusahaan Nakal Jumat, 14/03/2025 | 10:21 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Media Center Riau) PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 mulai Kamis (13/3/2025). Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. "Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat dilansir dari Media Center Riau. Lebih lanjut, Boby Rachmat menjelaskan bahwa Disnakertrans Riau telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. "Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya," tambahnya. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika terjadi pelanggaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. "Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," pungkas Boby Rachmat. |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |