Home / Otonomi | ||||||
Paling Lambat Dibagikan H-7 Lebaran Apindo Riau Pastikan Perusahaan Siap Cairkan THR Sesuai Ketentuan Kamis, 13/03/2025 | 22:00 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno (foto/ist) PEKANBARU – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau memastikan bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam asosiasi siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno, menegaskan bahwa anggota Apindo Riau berkomitmen penuh dalam memenuhi hak pekerja terkait THR. Pihaknya menyatakan kesiapan menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur pembayaran THR bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. "Semua member Apindo Riau memiliki komitmen untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wijatmoko ke halloriau, Kamis (13/3/2025). Ia juga menekankan bahwa selama ini anggota Apindo Riau memiliki rekam jejak yang baik dalam pemenuhan hak-hak karyawan, terutama dalam hal pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan ini mencerminkan keseriusan pengusaha dalam menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya. Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pengusaha Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, sementara Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Menurut aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi serta mendorong pengusaha menjalankan kewajibannya dengan baik. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau. Dengan adanya komitmen dari Apindo Riau serta pengawasan pemerintah, diharapkan pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga menjelang Hari Raya. Editor: Riki |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |