Home / Otonomi | |||||||||
31 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan Rabu, 12/03/2025 | 15:11 ![]() ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
31 PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. (Foto: Sri Wahyuni) PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi pemulangan 31 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia. "Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Port Dikson menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Senin kemarin. Total ada 31 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia," kata Fanny Wahyu. Dilanjutkannya, PMI tersebut terbagi atas beberapa daerah asal. Dimana Aceh menjadi daerah penyumbang terbanyak sebanyak 14 orang. Kemudian Sumatera Utara 10 orang, Jawa Timur 4 orang, kemudian dari Jawa Tengah, Riau dan Jambi masing-masing 1 orang. "Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Ada dua orang perempuan hamil asal Sumut," ujarnya. Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja diluar negeri secara unprosedural. "Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya," sebutnya. Penulis: Sri Wahyuni |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |