Home / Hukrim | ||||||
Dikejar di Jalanan Pekanbaru, Residivis Ditangkap dengan 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Sabtu, 08/03/2025 | 22:53 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Residivis narkoba ditangkap dengan 14 Kg sabu dan ribuan ekstasi di Pekanbaru (foto/int) PEKANBARU – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan Kota Pekanbaru saat Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang residivis narkoba, DK (45). Dalam operasi ini, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang dibawa tersangka. Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, DK mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam ketika dihentikan oleh petugas. Namun, bukannya menyerah, ia justru berusaha kabur, memicu aksi kejar-kejaran yang menegangkan di jalanan Pekanbaru. "Tim kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka di momen yang tepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam mobilnya," ujar Kombes Putu, Sabtu (8/3/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DK merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah divonis 8 tahun 4 bulan penjara pada 2008. Namun, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada awal 2024, ia kembali terlibat dalam bisnis haram ini. "Tersangka baru bebas bersyarat tahun ini, tapi bukannya insaf, justru kembali melakukan peredaran narkoba," tambah Kombes Putu. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menduga DK bukanlah pelaku tunggal dan masih ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. "DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Putu dikutip dari MC.Riau. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di Riau masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat. (*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |