Home / Siak | |||||||||
Siak Pastikan Anggaran PSU 2025 Tercukupi, Siap Gelar Pemungutan Ulang Kamis, 06/03/2025 | 14:56 ![]() ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
Ilustrasi PSU. (Foto: Int) SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 telah tersedia dan akan digunakan secara efisien sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Instruksi Wamen tadi, anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan, dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin. Untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025," ungkap Fauzi usai mengikuti rapat bersama Wamendagri Ribka Haluk secara virtual di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Pilkada Siak akan dilaksanakan di tiga TPS, yaitu TPS 3 Kampung Jayapura, Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar, Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi'an Siak untuk pemilih yang belum mencoblos pada Pemilu sebelumnya. "Perhitungan sementara kebutuhan pendanaan PSU di Siak, kebutuhan anggaran PSU untuk KPUD Siak sebesar Rp483.265.600, dengan ketersediaan anggaran Rp6.744.906.392 (status: sudah tercukupi). Anggaran PSU di Bawaslu Siak sebesar Rp107.350.000 dengan ketersediaan anggaran Rp629.568.511 (status: sudah tercukupi)," jelas Fauzi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa pendanaan PSU harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat 24 pemerintah daerah yang akan menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Hari ini kita meminta laporan kesiapan 24 daerah yang melakukan PSU, berkaitan dengan pendanaan dan sejauh mana koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada," ujar Ribka. Ribka juga menekankan bahwa laporan akhir kesiapan anggaran PSU dari setiap daerah harus disampaikan paling lambat Jumat, 7 Maret 2025, untuk menjadi bahan laporan Mendagri kepada DPR RI. "Daerah yang belum memenuhi kebutuhan pendanaan diwajibkan melakukan perubahan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya," kata Ribka. Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendagri menginstruksikan setiap daerah untuk segera menyesuaikan APBD dan memastikan kesiapan anggaran dalam waktu dekat. Siak menjadi salah satu dari 10 daerah pertama yang mendapat perhatian khusus Kemendagri dalam penyelenggaraan PSU. Penulis: Diana |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |