Home / Pekanbaru | ||||||
Tarif Parkir Jalan Kecil Direvisi Pemko Pekanbaru Bakal Hapus Kutipan Parkir di Gang Rabu, 05/03/2025 | 22:11 ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/dini) PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di gang-gang dan ruas jalan kecil. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum yang tengah dikaji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa saat ini Pemko sedang berupaya menyusun sistem parkir yang lebih tertata dan adil bagi masyarakat. Selain itu, tarif parkir juga telah mengalami penyesuaian seiring diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. "Dalam satu bulan ini kami lakukan kajian dan penataan oleh Dishub. Salah satu rencana yang dikaji adalah parkir di gang-gang atau jalan kecil tidak lagi dipungut biaya alias gratis," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (5/3/2025). Dishub Pekanbaru saat ini tengah memetakan lokasi mana saja yang akan dibebaskan dari kutipan parkir. Selain gang dan jalan kecil, Pemko juga menetapkan tarif parkir baru untuk beberapa ruas jalan. Parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000. Sementara itu, untuk ruas jalan protokol yang padat kendaraan, tarif parkir bisa lebih tinggi dari Rp2.000. "Tujuan utama dari pengelolaan parkir ini bukan sekadar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib," jelasnya. Selain itu, Pemko juga tengah mengkaji penerapan tarif parkir progresif, di mana biaya parkir akan meningkat sesuai dengan durasi parkir di lokasi tertentu, terutama di jalan-jalan protokol. "Kami ingin memastikan sistem parkir yang lebih baik dan tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," tutup Zulhelmi dikutip dari pekanbaru.go.id. Dengan adanya penataan ulang ini, diharapkan sistem parkir di Pekanbaru menjadi lebih terstruktur, mengurangi kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi warga dalam berlalu lintas dan memarkir kendaraannya. (*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |