Home / Rokan Hulu | |||||||||
Sadis, Harimau Sumatera Terjerat di Rohul, Dibantai dan Dikuliti Pelaku Selasa, 04/03/2025 | 21:54 ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
Petugas tangkap pembantai harimau di Rohul (foto/ist) ROHUL – Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, berakhir tragis. Satwa dilindungi itu ditemukan telah dibantai dan dikuliti oleh sekelompok pelaku. Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus pembantaian ini. Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang harimau yang terjerat pada Minggu (2/3/2025) pukul 17.00 WIB. "Kami segera berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV Koto, kepala desa, dan Babinsa untuk memverifikasi laporan serta mengamankan lokasi sebelum tim evakuasi tiba," ujarnya. Tim BBKSDA berangkat menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB, menempuh perjalanan darat selama 7-8 jam, dan baru tiba di Desa Tibawan pada Senin pagi (3/3/2025) pukul 07.00 WIB. Namun, harimau yang diduga masih hidup saat laporan pertama diterima sudah tidak ditemukan di lokasi. Di lokasi jerat, tim hanya menemukan bekas jerat yang putus, bercak darah, ranting yang dibacok, serta bambu sepanjang lima meter yang diduga digunakan untuk menyeret harimau. Hasil koordinasi dengan Polsek dan Koramil mengungkap bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, ada sekelompok orang yang mendekati lokasi jerat. Kecurigaan terbukti ketika polisi mengamankan tiga pria di depan Kantor Koramil Rokan IV Koto, masing-masing berinisial Rz (32), Sn (58), dan Lp (30). Mereka mengakui bahwa harimau telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil Toyota Innova ke luar desa. Tak berhenti di situ, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan dua pria lainnya, Zt (54) dan Em (38), di Dusun Kubudiono, Desa Cipang Kiri, sekitar 20 km dari lokasi jerat. Saat ditemukan, mereka sedang menguliti harimau tersebut. "Selain itu, seorang pelaku utama berinisial En (60) juga berhasil kami amankan di Polsek Rokan IV Koto. Dengan demikian, total enam tersangka telah kami tahan," ungkap Genman. Tim BBKSDA dan aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, ponsel, serta mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa tersebut. Genman menegaskan bahwa pembantaian satwa langka seperti Harimau Sumatera adalah pelanggaran berat. "Kami mengecam keras tindakan keji ini dan berkomitmen mendorong penegakan hukum yang tegas," tegasnya. Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak memburu atau mencederai satwa liar yang dilindungi. Selain merusak ekosistem, tindakan ini juga berisiko tinggi karena harimau yang semakin terdesak bisa menyerang manusia Harimau Sumatera merupakan satu-satunya subspesies harimau yang tersisa di Indonesia. Diperkirakan, populasi Harimau Sumatera di alam liar hanya tersisa kurang dari 600 ekor, dengan ancaman terbesar berupa perburuan liar dan hilangnya habitat akibat deforestasi. (rilis) |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |