Home / Hukrim | ||||||
Sempat Buron, Perwira Polisi di Riau Ditangkap Terkait Kasus Pengelapan Mobil Rental Kamis, 13/02/2025 | 20:39 | ||||||
![]() | ||||||
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra (foto/int) PEKANBARU – Seorang perwira polisi berpangkat Ipda, berinisial DTR, ditangkap tim Polsek Tenayan Raya atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner. Sebelum ditangkap, DTR sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berawal dari laporan Said Mukhsin Syam, seorang warga Pekanbaru, yang kehilangan mobilnya pada 29 Februari 2024. Mobil berwarna cokelat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ tersebut awalnya disewakan kepada DTR untuk jangka waktu satu bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan. Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian, pelacakan GPS menunjukkan bahwa mobil berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung. Akibat aksi penggelapan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp450 juta. Tidak terima dengan kerugian yang dialaminya, Said Mukhsin Syam melaporkan kasus ini untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024. DTR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dikenakan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Namun, setelah penetapan tersangka, DTR sempat menghilang dan menjadi buronan. Dia akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (13/2/2025) dikutip dari MC.Riau. Polisi juga melakukan tes urine terhadap DTR, dan hasilnya menunjukkan negatif narkotika. Hingga saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum. (*) |
||||||
![]() ![]() |
![](https://halloriau.com/iklan/telkomsel05012025.gif)
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |