Home / Hallo Sawit | ||||||
APKASINDO Pelalawan Desak Pemkab dan Gubernur Tindak Perusahaan Sawit yang Belum Realisasikan Pola KKPA Kamis, 13/02/2025 | 16:17 | ||||||
![]() | ||||||
Ketua Apkasindo Pelalawan, Jupri SE.(foto: andi/halloriau.com) PELALAWAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Pelalawan mendesak Pemkab Pelalawan dan Gubernur Riau terpilih untuk segera menegakkan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam merealisasikan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) sebesar 20 persen bagi masyarakat. Ketua Apkasindo Pelalawan, Jupri SE menegaskan, kewajiban tersebut harus dipenuhi sebelum perusahaan membangun kebun. Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ada perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan namun belum menjalankan kewajiban tersebut. "Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melaksanakan kewajiban ini. Hingga saat ini, masih ada perusahaan yang belum menjalankan komitmen mereka sesuai aturan," ujar Jupri, Kamis (13/2/2025). Ia menambahkan, regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 dan Permentan No 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas kebun yang mereka kelola, yang juga diperkuat oleh Undang-Undang No 39 Tahun 2014. "Dalam peraturan tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, termasuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat dengan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat," jelasnya. Lebih lanjut, Jupri mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selalu menekankan pentingnya program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus mendukung kebijakan pemerintah, bukan justru mengabaikan kewajibannya. "Jika pemilik HGU perkebunan tidak menjalankan kewajiban ini, artinya mereka menentang kebijakan pemerintah. Untuk apa mereka berusaha di daerah kita jika masyarakat tidak mendapatkan manfaat apa pun? Yang ada justru konflik yang terus terjadi," tegasnya. Oleh sebab itu, DPD APKASINDO Pelalawan meminta Pemkab Pelalawan agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU bagi perusahaan yang belum merealisasikan pola KKPA. "Kami juga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Pertanian dan Perkebunan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pola KKPA," ungkapnya. "Bahkan, kami akan melaporkan perusahaan yang mengelola lahan di luar HGU karena ini merupakan kejahatan terhadap negara, terutama dalam hal pendapatan pajak. Kami memiliki data valid terkait hal ini dan akan melaporkannya ke Tim Satgas Khusus yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto," tandas Jupri. Penulis: Andi Indrayanto |
||||||
![]() ![]() |
![](https://halloriau.com/iklan/telkomsel05012025.gif)
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |